Realitasonline.id - Jakarta | Risiko kehilangan sertifikat tanah yang selama ini menghantui banyak pemilik lahan di Indonesia, kini bisa diminimalisir berkat inovasi Sertifikat Elektronik yang diusung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyanyi Sammy Simorangkir menjadi salah satu publik figur yang sudah merasakan langsung manfaat dari sertipikat digital ini.
Dalam unggahan di media sosialnya, ia menyatakan rasa lega dan tenangnya setelah dokumen tanah miliknya resmi beralih ke bentuk elektronik.
Baca Juga: Begini Cara dan Biaya Urus HT dan Roya Elektronik
" Sertifikat Elektronik sudah bisa langsung diakses di aplikasi Sentuh Tanahku. Karena ini saya jadi enggak takut surat tanah saya hilang, dirusak, ataupun dipalsukan karena semuanya sudah aman dan terjamin, ” ujar Sammy, Senin (4/8/2025)
Menurut mantan vokalis band Kerispatih itu, rumah bukan hanya aset berharga, tetapi juga tempat penuh makna untuk membangun keluarga dan berkarya.
" Dengan memiliki sertifikat dalam bentuk digital, ia merasa dapat mengelola aset dengan lebih bijak dan aman, " katanya
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyatakan, transformasi sertifikat ke bentuk digital memang menjadi bagian dari agenda modernisasi layanan pertanahan dan Reformasi Birokrasi yang tengah digalakkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Dihadapan Mahasiswa Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Dorong Pemanfaatan Tanah Produktif
" Inovasi ini menjawab keresahan masyarakat terhadap kerentanan sertipikat konvensional, seperti kehilangan, pencurian, kerusakan akibat bencana, dan pemalsuan, " katanya
Menurutnya, selain aman, sertifikat elektronik juga memberikan sejumlah keunggulan lain praktis, yakni, dicetak dalam satu lembar, mudah disimpan dan dibawa. Terintegrasi Digital yakni dapat diakses melalui aplikasi 'Sentuh Tanahku'. Proses Cepat dan Transparan yakni, mendukung sistem pertanahan yang modern dan Keamanan Tinggi, yakni, menggunakan sistem enkripsi digital yang meminimalisir pemalsuan.
Ia menyarankan, bagi masyarakat yang masih memegang sertifikat fisik didorong untuk segera melakukan alih media ke bentuk elektronik dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, sesuai prosedur yang berlaku.
Bagi mereka yang sertifikatnya rusak karena bencana seperti banjir, penggantian tetap dimungkinkan dengan melampirkan dokumen pendukung, termasuk fotokopi identitas, surat kuasa (jika dikuasakan), serta sertifikat yang rusak. Sedangkan untuk kasus kehilangan, dibutuhkan surat keterangan dari kepolisian dan surat pernyataan di bawah sumpah.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Serahkan 11 Sertifikat Wakaf Untuk PCNU Kalsel