Realitasonline.id - Maluku Utara | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pelaksanaan program sertipikasi tanah.
"Keberhasilan penerbitan sertifikat tanah sangat ditentukan oleh dukungan administrasi dan verifikasi dari Pemerintah Desa, " ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Pemda Maluku Utara di Kota Ternate, Sabtu (23/8/2025).
Rakor ini dihadiri Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh, serta Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, bersama jajaran.
Baca Juga: Bangun Sinergi Pusat dan Daerah, Menteri ATR BPN Nusron Wahid Kunjungi Maluku Utara
Lebih lanjut disampaikannya, kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya, tidak boleh tidak. Kami tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah kalau tidak ada dukungan dokumen dari Pemda, dukungan dari Kepala Desa.
" Karena setiap akan menerbitkan sertifikat, harus tahu tentang riwayat tanah dan yang tahu riwayat tanah itu adalah desa, ” tegasnya
Ia menekankan, dokumen awal yang ditandatangani kepala desa menjadi prasyarat utama demi menjamin keabsahan riwayat tanah.
Baca Juga: Nusron Ingatkan Risiko Konflik, Aset Keagamaan Harus Disertifikatkan
“ Supaya tidak terjadi konflik, maka kita membutuhkan check and balance. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat kalau tidak ada dukungan dokumen dari bawah, ” tambahnya.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyambut positif program sertipikasi tanah yang dinilai penting dalam menyelesaikan persoalan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“ Kepastian hukum atas tanah bisa menjadi modal bagi mereka mendapatkan pinjaman dari bank, dan dengan adanya sertifikat, tanah tersebut juga bisa diwariskan kepada anak-anak mereka dengan jaminan hukum, ” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron bersama Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan 28 sertifikat aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta 15 Sertifikat Elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, turut dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan untuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara di Sofifi dari Gubernur Maluku Utara kepada Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi.
Kerja sama juga diperkuat dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) dengan Bupati/Wali Kota di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah dan Kepulauan Sula.