Realitasonline.id - NTT | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat melalui pengelolaan pertanahan yang adil dan berkelanjutan.
Hal ini diwujudkan melalui Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),Kamis (18/9/2025).
Sosialisasi ini menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), program kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Bank Dunia yang bertujuan memperkuat tata kelola pertanahan dan tata ruang di Indonesia.
Acara ini juga turut dihadiri oleh pejabat administrator Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menyatakan, kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi tanah ulayat dan masyarakat adat.
" Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus tanah dan ruang harus menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi, ” tegas Deni Santo.
Ia menjelaskan, kegiatan serupa juga digelar serentak di tiga Kabupaten di NTT, yakni, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Sumba Timur dan Kabupaten Manggarai Timur.
Baca Juga: Bupati Deli Serdang Peringatkan Pemdes Jangan Hanya Bergantung pada Pemkab, APBD 2026 Turun
" Ini adalah bukti nyata keseriusan Pemerintah RI dalam mengakui dan melindungi tanah ulayat. Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat adat akan mendapat kepastian terkait batas dan pengelolaan tanah mereka, ” terangnya
Ia menjelaskan, dari hasil identifikasi awal, Desa Boti di Kabupaten Timor Tengah Selatan, memiliki tanah ulayat seluas kurang lebih 293 hektare. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan penetapan dan pengukuran batas wilayah, yang melibatkan persetujuan masyarakat adat serta pemetaan yang akurat.
" Setelah batas ditetapkan dan disetujui para pihak, kita akan melakukan pengukuran dan pemetaan hingga penerbitan peta bidang tanah. Proses ini menjadi dasar dalam memberikan sertifikat tanah ulayat, ” jelas Deni Santo.
Sementara Kabupaten Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menyambut baik inisiatif ini dan menyampaikan bahwa Suku Boti dipilih sebagai salah satu target utama program tahun 2025 karena komunitas ini masih memegang teguh hukum adat yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Baca Juga: Persiapan RS Haji Medan Menuju Layanan Berobat Gratis hanya dengan KTP
" Kami berharap kegiatan ini membawa cahaya baru dalam penyelesaian persoalan tanah ulayat dan saya mengimbau masyarakat hukum adat untuk terus menjaga dan memanfaatkan tanah mereka dengan bijak, memelihara alam, dan meningkatkan kesejahteraan," ujar Eduard Markus Lioe.