4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Kini Bidik Modus Oknum Pemeras Khalid Basalamah

photo author
- Selasa, 23 September 2025 | 10:34 WIB
Mantan Menteri Agama. (Realitasonline.id/Dok)
Mantan Menteri Agama. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - JAKARTA | KPK ungkap sejumlah saksi dari ormas keagamaan yang dipanggil dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2024.

Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, terdapat pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: 25 September, Mediapreneur Talks Promedia 2025 Hadir di Kota Surabaya

Terkini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut adanya sejumlah saksi dalam skandal korupsi yang mencuat di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil itu yang berdinas di Kementerian Agama (Kemenag).

"Bahwa yang kami panggil itu adalah orang per orang, yang kami panggil itu orang per orang," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 18 September 2025.

"Misalkan saudara A. Itu yang dia yang kita panggil," imbuhnya.

Baca Juga: Standar Kebersihan Sajian MBG Disoal, Kasus Siswa Keracunan di 6 Daerah Berbeda Mencuat

Di sisi lain, KPK turut mengungkap alasan di balik adanya sejumlah saksi dari ormas keagamaan dalam skandal korupsi kuota haji di era Menag Yaqut. Berikut ini ulasan selengkapnya.

1. Anggota Ormas Keagamaan

Dalam kesempatan yang sama, Asep menuturkan sejumlah saksi itu menjadi anggota salah satu organisasi keagamaan.

Adapula yang pernah menjadi pegawai di Kemenag dalam periode kasus dugaan korupsi kuota haji itu terjadi.

Baca Juga: SPPG Kurnia Jaya Layani 2.808 Penerima Manfaat di Dua Desa Belitung Timur, Kelompok Rentan dan Pelajar

"Nah masalah dia, misalkan selain berdinas di kementerian agama, dia kemudian menjadi anggota salah satu organisasi keagamaan," sebut Asep.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

ATR/BPN Pertahankan Predikat Informatif di 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:15 WIB

Terpopuler

X