4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Kini Bidik Modus Oknum Pemeras Khalid Basalamah

photo author
- Selasa, 23 September 2025 | 10:34 WIB
Mantan Menteri Agama. (Realitasonline.id/Dok)
Mantan Menteri Agama. (Realitasonline.id/Dok)

"Di samping menjadi pegawai di kementerian keagamaan, dia menjadi juga anggota. Tapi yang dipanggil itu adalah orang per orangnya," sambungnya.

2. Berkaitan dengan Travel Haji

Asep menjelaskan, kasus kuota haji ini berkaitan dengan Kemenag di mana ada sejumlah travel haji yang juga mendapat kuota haji khusus.

Baca Juga: Resmikan SPPG, Bupati Belitung Timur Ingatkan Pengelola MBG soal Kebersihan Makanan dan Menu yang Tidak Monoton

Hal itu, lanjut Asep, tidak tepat jika pemeriksaan saksi dikaitkan dengan ormas keagamaan.

"Dan yang terkait dengan masalah kuota haji ini adalah Kementerian Agama dengan para jamaah haji yang waktu itu berangkat di tengah-tengahnya ada travel," terangnya.

"Ada travel yang kemudian mengkoordinir pemberangkatan calon haji tersebut di tahun 2024," tambah Asep.

Baca Juga: Tanggapi Aksi Menolak Sirene dan Strobo, TNI dan Korlantas Sebut Aturan Khusus hingga Istana Minta Pejabat Tak Semena-mena

Kendati demikian, KPK menyatakan pihaknya bermaksud memanggil para saksi karena pernah jadi pegawai di Kementerian Agama.

"Jadi ketika disangkut-pautkan misalkan dengan karena dipanggil tadi ada juga bekerja 'oh ada kaitannya' dengan organisasi itu," jelas Asep.

"Itu tidak serta-merta demikian. Tidak serta-merta demikian," imbuhnya.

Baca Juga: Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Pidato di Sidang Majelis Umum PBB Bawa Isu Global yang tengah Memanas

3. Biaya Percepatan Capai Rp115 Juta per Orang

KPK menemukan adanya biaya percepatan haji khusus yang langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar rata-rata sebesar 2.400 hingga 7.000 Dolar Amerika Serikat (USD), atau dalam rupiah mencapai Rp39,7 juta hingga Rp115,9 juta.

Dalam kasus ini, Asep menyinggung skandal pemerasan oleh oknum Kemenag kepada penceramah, Khalid Basalamah untuk percepatan haji khusus 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X