Selain itu, perusahaan juga telah menonaktifkan sistem yang diduga mengalami gangguan hingga memengaruhi akses ke platform perdagangan online.
Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Kini Bidik Modus Oknum Pemeras Khalid Basalamah
"Jumlah kerugian akibat kejadian tersebut, Manajemen PGS masih melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan pihak bank RDN," lanjut keterangan manajemen PEGE.
Lebih lanjut, manajemen juga menegaskan bahwa akan mengutamakan kepentingan para nasabah dan diupayakan semaksimal mungkin untuk tidak merugikan nasabah.
Kejadian ini pun tak luput dari perhatian Otoritas Jasa Keuangan yang kemudian memberikan persetujuan terkait kewajiban pembatasan.
Baca Juga: 25 September, Mediapreneur Talks Promedia 2025 Hadir di Kota Surabaya
OJK Perketat Aturan Transfer
Terkini, OJK telah memberikan persetujuan atas permintaan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk mengatur kewajiban pembatasan.
Adapun pembatasan tersebut adalah penghentian layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur.
Selain itu, OJK juga tah menyetujui penarikan dana dari RDN yang hanya dapat dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang telah didaftarkan sebelumnya (white list).
Baca Juga: Standar Kebersihan Sajian MBG Disoal, Kasus Siswa Keracunan di 6 Daerah Berbeda Mencuat
"Kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, 18 September 2025.
Lebih jauh, Inarno juga menyatakan bahwa OJK bersama SRO masih melakukan investigasi terkait dugaan pembobolan senilai Rp70 miliar tersebut.
"OJK bersama SRO telah dan akan terus melakukan langkah mitigasi yang diperlukan," tegas Inarno.