ATR BPN Sertifikatkan 822 Hektare Tanah Ulayat Tandula Jangga, Identitas Adat Terjamin

photo author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 11:52 WIB
Warga Desa Tandula Jangga Kabupaten Sumba Timur, yang mengharapkan pensertifikatan tanah ulayat. (Realitasonline.id/Dok)
Warga Desa Tandula Jangga Kabupaten Sumba Timur, yang mengharapkan pensertifikatan tanah ulayat. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - NTT | Di Desa Tandula Jangga Kabupaten Sumba Timur, kuda-kuda masih bebas berlari di padang savana, rumah berpuncak tinggi Uma Mbatangu masih berdiri gagah, dan tradisi leluhur tetap dijaga turun-temurun.

Namun, di balik kekentalan budaya itu, ada kebutuhan mendesak yang kini mulai disadari masyarakat adat yakni pengakuan hukum atas tanah ulayat mereka.

Langkah ini diwujudkan melalui program pendaftaran tanah ulayat yang difasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga: Bangunan Milik Pemerintah Tapi Tidak Diketahui Siapa Penanggngujawab Kebakarannya, Pansus Damkar DPRD Medan Heran?

Upaya tersebut dipandang sebagai cara untuk memastikan tanah warisan nenek moyang tetap berada di tangan masyarakat adat, sekaligus terlindungi dari klaim pihak luar.

“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat, ” ujar Staf Khusus Bidang Reforma Agraria ATR/BPN, Rezka Oktoberia, saat sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur, Rabu (1/10/2025)

Menurutnya, dari hasil verifikasi awal menunjukkan, terdapat 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga yang telah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan. Sertifikat yang akan diterbitkan bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga menjadi simbol pengakuan negara terhadap eksistensi adat yang terus diwariskan.

Baca Juga: KPK Siap Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus Korupsi Jalan Sipiongot

Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang pada tahun 2025 dijalankan di delapan Provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur.

" Di Sumba Timur sendiri, langkah tersebut dinilai strategis: menjaga kepastian hak atas tanah sekaligus melestarikan kearifan lokal, " katanya

Baca Juga: Tabagsel Ancam akan Pisah dari Sumatera Utara, Jalan Sipiongot Mangkrak Pembangunan Gagal Cuma Kemiskinan yang Ada

Rezka menegaskan, hukum adat dan hukum nasional kini dapat saling menguatkan dan kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi.

" Sertifikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri. Dengan adanya sertipikat tanah ulayat, masyarakat Desa Tandula Jangga tidak hanya menjaga ruang hidup mereka, tetapi juga memastikan bahwa budaya leluhur Sumba Timur tetap terjaga di tengah derasnya arus modernisasi, " pungkasnya. (RI)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X