OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pegadaian 2025-2030

photo author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 22:12 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. (Realitasonline.id/Dok)

Dalam rangka mendorong tumbuhnya pelaku usaha gadai di Indonesia, tahun 2025 OJK akan melakukan deregulasi terhadap ketentuan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pegadaian, antara lain dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha gadai yang belum berizin OJK dan penyesuaian rangkap jabatan bagi tenaga penaksir.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada pelaku usaha gadai, dan menumbuhkan industri pergadaian semakin besar ke depannya.

Dalam rangkaian peluncuran Roadmap Pergadaian 2025-2030, dilakukan seremonial
pemberian izin perusahaan pergadaian kepada PT Gadai Mas Nusantara, dengan lingkup wilayah nasional, yang menandai dimulainya suatu rezim pengaturan yang baru, di mana wilayah usaha pergadaian dapat mencakup lingkup nasional sebagaimana diatur dalam POJK 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Baca Juga: Hari Santri Nasional2025, Wabup Deli Serdang: Santri Benteng Moral Bangsa

Dalam kesempatan ini, OJK juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada
stakeholders, baik internal maupun eksternal, yang telah memberikan masukan secara komprehensif dan terlibat dalam proses penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030, serta berharap secara bersama-sama dapat mengawal implementasinya.

Acara turut dihadiri oleh jajaran pimpinan di bidang PVML OJK, Prof. Rofikoh Rokhim
selaku akademisi, perwakilan Kementerian/Lembaga, asosiasi terkait, serta perwakilan perusahaan pergadaian.

Pengembangan dan Penguatan Industri Pergadaian hingga Agustus 2025, terdapat 214 perusahaan pergadaian di Indonesia yang telah berizin usaha dari OJK. Aset industri pergadaian telah mencapai Rp129,83 triliun dengan pertumbuhan sebesar 27,36 persen yoy. Di sisi pembiayaan, total penyaluran pergadaian per Agustus 2025 mencapai sebesar Rp108,30 triliun, atau meningkat sebesar 28,67 persen yoy.

Penyaluran terbesar dilakukan dengan sistem gadai, yaitu sebesar Rp90,08
triliun atau 83,17 persen dari total penyaluran.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 ditopang oleh empat pilar pengembangan dan penguatan, yaitu:

1. Permodalan, Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia;
2. 2. Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan;
3. Edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
4. Pengembangan Elemen Ekosistem

Baca Juga: Hari Santri Nasional2025, Wabup Deli Serdang: Santri Benteng Moral Bangsa

Implementasi pengembangan dan penguatan industri pergadaian dilakukan dalam tiga fase untuk kurun waktu tahun 2025-2030, yang diawali dengan fase pertama penguatan fondasi dan konsolidasi, dilanjutkan dengan fase kedua menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase ketiga penyesuaian dan pertumbuhan.

Strategi yang akan dijalankan dalam tiga fase dan berlandaskan empat pilar tersebut, yaitu:

1. Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan sumber daya manusia.

2. Penguatan pengawasan, pengaturan, dan perizinan, antara lain melalui penegakan
ketentuan, penerapan pengawasan berbasis risiko, penyusunan dan penyempurnaan
regulasi, dan penguatan perizinan di kantor pusat OJK maupun daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X