Realitasonline.id - Jakarta | OJK dorong industri Pegadaian Indonesia yang sehat, tangguh, adaptif, bermartabat, inklusif, dan adil, yang berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi nasional.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala
Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam
acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian (Roadmap
Pergadaian) 2025-2030 yang digelar di Jakarta, Senin 13/10/2025.
Mahendra Siregar dalam sambutannya, mengatakan pentingnya peran industri
pegadaian yang semakin vital dalam mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat luas, serta sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Asta Cita Pemerintah.
Baca Juga: Inspektorat Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejari Deli Serdang Terkait Kebocoran Keuangan Daerah
“Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 ini
menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan
sekedar penyedia pinjaman, tapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat,” kata
Mahendra.
Peningkatan inklusi keuangan, salah satunya dikontribusikan melalui kehadiran layanan pegadaian yang memberikan akses yang lebih luas bagi banyak individu dan pelaku usaha mikro untuk dapat memenuhi kebutuhan finansial jangka pendek.
Ia berharap roadmap ini dapat menjadi tonggak sejarah penting bagi industri pergadaian Indonesia, industri yang tidak hanya tumbuh secara finansial, tapi juga berkontribusi dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat, memperluas inklusi keuangan, dan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional.
Sementara itu Agusman mengatakan bahwa pergadaian telah hadir di tengah masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka, yaitu sejak didirikannya Bank van Leening oleh VOC pada tahun 1746, yang merupakan cikal bakal industri pergadaian di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.
Baca Juga: Diduga Nama Komisioner KPID Sumut Muhammad Hidayat Terseret Isu Suap dengan Kades Percut Sei Tuan
“Jadi setelah 279 tahun, hampir 3 abad, baru sekarang ini kita bisa memikirkan dengan baik tentang masa depan industri pergadaian. Kita sangat bersyukur ada Undang-Undang P2SK, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, inilah undang-undang yang pertama kali menyebutkan secara jelas adanya industri pergadaian,” ujar Agusman.
Kehadiran layanan gadai sangat membantu dalam membuka akses pembiayaan, terutama bagi para pedagang, petani, nelayan, dan usaha mikro lainnya, serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
Ia mengajak industri pergadaian untuk bersama-sama mengatasi mengenai gadai-gadai ilegal, dan OJK tahun ini akan menyiapkan deregulasi yang memudahkan bagi industri pergadaian di tingkat kabupaten dan kota.
Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Damar Latri Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada OJK yang telah bekerja keras hingga dapat mewujudkan Roadmap Pergadaian 2025–2030.
Baca Juga: Eksis di Korps Adhyaksa, Putra Tabagsel Nauli Rahim Siregar Jabat Asisten Intelijen Kejatisu
“Dengan hadirnya Roadmap Pergadaian 2025–2030, kita memiliki visi dan arah bersama untuk membangun industri pergadaian nasional yang kuat, sehat, dan inklusif,” kata Damar.
Ia mengatakan bahwa PPGI berkomitmen terus mendukung penegakan regulasi terhadap usaha gadai ilegal, serta berharap industri pergadaian di Indonesia semakin maju, sehat, dan memberikan manfaat nyata bagi perkembangan nasional.