nusantara

Cara Mengelola Harta Sesuai dengan Syariat Islam, Begini Isi Surah An Nisa Ayat 29

Minggu, 10 September 2023 | 16:31 WIB
Cara Mengelola Harta Sesuai dengan Syariat Islam, Begini Isi Surah An Nisa Ayat 29

Realitasonline.id | Sura An Nisa ayat 29 memuat larangan merampas hak milik orang.

Lebih lanjut dalam ayat tersebut Allah SWT juga melarang manusia untuk melakukan bunuh diri.

Habib Abdullah bin Husain Ba'alawi dalam bukunya Is'adur Rafiq mengatakan bahwa bunuh diri adalah dosa besar. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW yang berbunyi:

Baca Juga: BNI Indonesia Masters 2023: Sabar/Reza Menang Tuan Rumah Kirim Tiga Wakil ke Final

“Barang siapa yang terjun dari gunung untuk bunuh diri, maka niscaya akan terjun ke neraka dan menetap di sana” (HR Muslim).

Sedangkan kata batil diterjemahkan menjadi ma laisa bihaqqin (segala sesuatu yang tidak benar), sebagaimana dijelaskan Al-Syaukani dalam bukunya yang berjudul Fath Al Qadir.

Ada banyak jenis disabilitas yang berbeda. Dalam Surat An Nisa ayat 29, kata cacat mengacu pada aktivitas jual beli.

Baca Juga: Biasakan Baca Penutup Surah Ali Imran, Ustaz Adi Hidayat Beberkan Manfaatnya agar Terjaga dari Perbuatan Ini

Allah SWT berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Arab latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan 'an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu," (QS An Nisa: 29).

Baca Juga: Polresta Deli Serdang Tangkap 6 Pengedar Narkoba di Desa Sekip, BB yang Disita Uang Rp 50 Ribu Alamak!

Menurut Tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag RI), para ulama menjelaskan bahwa larangan memakan makanan orang lain mempunyai makna yang luas dan mendalam, antara lain sebagai berikut:

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB