Jakarta - Realitasonline.id | CEO ByteDance Tiktok datang ke Indonesia sebelumnya dikarenakan isu Pemerintah Indonesia resmi melarang Tiktok.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia secara resmi melarang TikTok Shop sebagai alat untuk membeli dan melakukan transaksi perdagangan melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Namun Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, dirinya menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sebenarnya tidak membatasi penggunaan TikTok.
Baca Juga: BRI Liga 1: Barito Putra Imbang Lawan Rans Nusantara
Atas kontroversi yang ada CEO ByteDance mendatangi Luhut dan mengkonfirmasi seputar aplikasi TikTok tersebut.
Dikatakannya, pihak pemerintah hanya meminta penyedia aplikasi untuk memisahkan fitur e-commerce nya yaitu TikTok Shop dari fungsi media sosialnya.
"Kita (pemerintah) tidak pernah melarang TikTok loh. Jadi yang kita larang adalah, jangan dicampuradukkan perdagangan dengan sosial media," kata Luhut, dikutip dari TribunNews, Sabtu (30/9/2023).
Namun, masih dimungkinkan untuk mempromosikan produk pada platform tanpa menjualnya.
TikTok diberi waktu satu minggu untuk menutup platform TikTok Shop setelah permintaan dari pemerintah.
Selanjutnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, dalam beleid social e-commerce seperti TikTok Shop, dilarang menjadi sarana berdagang, kecuali promosi.
Pemerintah juga akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup, dan memberikan tenggat waktu seminggu. (MH)