nusantara

Usut Suap Proyek Pembangunan Jalan, KPK Geledah BBPJN dan Satker PJN Wilayah 1 Kalimantan Timur

Kamis, 30 November 2023 | 16:53 WIB
Konferensi Pers KPK (KPK)

 

Jakarta - Realitasonline.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan.

Kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan itu menjerat Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim tipe B Rahmat Fadjar dkk.

Penggeledahan tersebut dilakukan selama dua hari pada hari Selasa dan Rabu, 28-29 November 2023.

Baca Juga: Minyakita Terancam Naik Harga Jadi Rp 15 Ribu

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda. Lokasi dimaksud yaitu Kantor BBPJN PUPR Kaltim," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis (30/11/2023).

Selain lokasi itu, KPK juga menggeledah Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Jalan Pattimura. lalu para penyidik juga menggeledah kantor perusahaan dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen dan sejumlah uang tunai.

Baca Juga: KPK Periksa 8 Saksi Tekait Dugaan Pemerasaan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai," jelas Ali.

"Penyitaan segera dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis untuk melengkapi berkas perkara," sambungnya.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan dan pembangunan jalan di Kalimantan Timur tahun 2023.

 Baca Juga: Soal Keterwakilan Caleg Perempuan Pemilu 2024, KPU Akan Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu

Mereka ialah Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim tipe B Rahmat Fadjar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PJN Wilayah 1 Kaltim Riado Sinaga sebagai tersangka penerima suap.

Lalu tiga tersangka sebagai pemberi suap yaitu Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis dan Staf PT FPL Hendra Sugiarto.

Pada Mei 2023, tiga pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kaltim hingga mencapai Rp1,4 miliar

Baca Juga: Terkait Pelanggaran Etik Berat, Eks Ketua MK Anwar Usman Disinggung Anies Baswedan : Jangan Dijadikan Contoh

Uang tersebut juga digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023 yang diikuti 101 pelaut Internasional.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB