Para eksekutif X sudah beberapa kali menjanjikan jaminan terhadap karyawan, namun tidak terpenuhi hingga akhirnya Schobinger melakukan gugatan.
Hakim Distrik AS Vince Chhabria menekankan bahwa tawaran yang diberikan X sebagai bonus merupakan kontrak yang mengikat berdasarkan hukum California.
Baca Juga: Firli Bahuri Ajukan Saksi Baru Dalam Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL
Pihak X diketahui sempat mengajukan mosi demi menghentikan gugatan terhadapnya, namun hakim menolak mosi tersebut.
Dari mosi yang disampaikan, X menilai bahwa janji lisan seharusnya tidak mengikat secara hukum.
Tidak sedikit karyawan merasa khawatir setelah Elon Musk mengakuisisi perusahaan tersebut.
Baca Juga: Fim 13 Bom di Jakarta Tayang Besok, Jadi Film Action Indonesia Terbesar !
Bahkan sebelum Musk masuk, para eksekutif X banyak menjanjikan bonus sebesar 50 persen dari target terhadap karyawan sepanjang 2022.
"Janji tersebut diulang setelah Musk mengakuisisi. Twitter telah mengingkari sejumlah janji yang dibuat terhadap karyawan, termasuk gagalnya membayar bonus yang telah dijanjikan" tulis dalam gugatan itu.
(ZUF)