Jakarta - Realitasonline.id | Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sanksi etik terhadap Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Firli Bahuri dikenai sanksi pelanggaran etik berat setelah Dewas KPK menyampaikan keputusan tersebut di Jakarta pada Rabu (27/12/2023).
Dewas KPK mengajukan permintaan agar Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Baca Juga: Meninggal Dunia Dengan Status Terpidana, Lalu Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Lukas Enembe ?
"Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa setelah melalui pemeriksaan, Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap kode etik." ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean,
Sanksi etik yang diberlakukan oleh Dewas KPK menjadi langkah serius sebagai respons terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
"Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri," sambungnya.
Baca Juga: Duduk Bersama, Conor McGregor dan Cristiano Ronaldo Tampak Tertawa dan Saling Pamer Jam Tangan Mewah
Pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri membenarkan bahwa foto yang menunjukkan pertemuan antara Firli dengan SYL di GOR bulu tangkis di Mangga Besar pada 2 Maret 2022.
Dewas KPK mengatakan Firli Bahuri disebut mengaku pertemuan itu tidak direncanakan. Firli Bahuri juga disebut mengaku tidak menerima apa pun dari SYL lewat ajudannya.
Namun Dewas KPK mengungkap fakta bahwa pimpinan KPK telah memberikan disposisi penyelidikan terbuka terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang diduga melibatkan anggota DPR pada 29 April 2021.
Dewas KPK mengatakan Firli kemudian berkomunikasi dan mengatur pertemuan dengan SYL dan Irwan Anwar pada 23 Mei 2021.