nusantara

Terlambat Membayar Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu Sampai Sekarang? Jumhur Ulama : Selain Mengqadha Puasa Juga Wajib Membayar Fidyah.

Kamis, 29 Februari 2024 | 15:07 WIB
Terlambat Membayar Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu Sampai Sekarang? Jumhur Ulama : Selain Mengqadha Puasa Juga Wajib Membayar Fidyah. (Tangkapan Layar Google Sumber ;DzulqarnainMS)

 

Realitasonline.id I Dikutip dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Ummu Aisyah radhiyallahu’ anha mengatakan, dirinya memiliki utang puasa Ramadan namun tidak bisa menggantinya sampai bulan Sya'ban karena sibuk melayani Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam. Sehingga ia baru dapat mengqadha puasa saat bulan Sya'ban karena beliau begitu maksimal dalam melayani Rasulullah SAW.

 Hadits lain menerangkan bahwa dua hari sebelum Ramadan maka bagi seseorang yang mempunyai kebiasaan puasa sunnah  diperbolehkan baginya berpuasa karena Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam merutinkan berpuasa selama Sya’ban. Bahkan pada suatu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dikatakan,  beliau melakukan puasa Sya'ban sebulan penuh.

Baca Juga: Ustadz Dr Syafiq Riza Basalamah : Boleh Membayar Utang Puasa Ramadan Lewat Pertengahan Sya’ban.

Mengenai kewajiban qada yang tertunda atau sudah melewati Ramadan berikutnya dikarenakan atas dasar alasan syar’i seperti sakit sepanjang tahun atau hal lain sehingga menyulitkannya untuk mengganti sehingga para ulama sepakat hanya berkewajiban mengganti puasa qadanya saja.  

Namun bila tertundanya itu tanpa alasan syar'i. Ulama Madzhab Maliki, Syafi’I, Hambali, dan banyak ulama lainnya mengatakan, berkewajiban mengganti qadha dan membayar kafarat atau penutup dosa akibat keterlambatan tersebut.

Kafarat itu berupa fidyah atau tebusan dengan memberi makan seorang miskin. Adapun besaran fidyahnya  adalah satu makanan pokok sebanyak hari yang ditinggalkan.

Baca Juga: Mengenal Diet Intermittent Fasting (IF): Puasa untuk Hidup Lebih Sehat?

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang ukuran mud.

Menurut ulama mazhab Hanafi adalah dua rithl iraqi atau sekitar 812,5 gram. Sedangkan menurut mayoritas jumhur ulama mengatakan, satu mud itu sama dengan sepertiga rithl iraqi atau 510 gram.

Apalagi kalau penundaannya bertahun maka menurut Mazhab Syafi’i menjadi berlipat sebanyak tahun yang tertunda.

 Misalnya  saja, Anda belum membayar puasa Ramadan tahun lalu sampai datangnya Ramadan ini sebanyak 10 hari maka setelah Ramadan ini  berkewajiban membayar puasa 10 hari itu berikut fidiyahnya dua kali lipat lebih banyak sebagai bentuk keterlambatan penundaan penggantian puasa qadha tersebut.

Baca Juga: Bentar Lagi Puasa! Kamu Harus Tahu Begini Cara Menjaga Kebersihan Mulut Saat Puasa dengan Tepat

Adapun ulama lain dari kalangan mazhab Hanafi dan Imam An-Nakha’i menggatakan, tidak berkewajiban membayar fidyah setelah mengqadha puasanya. Sebab tidak ada landasannya dari hadits yang sahih dari nabi kecuali hanya riwayat daripara sahabat. Wallahu A'lam Bishawab.***

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB