Realitasonline.id | Banyak wanita, pada saat kegiatan di luar, tidak memungkinkan untuk menghapus makeup, maka pahami hukumnya.
"Kalau pakai make up-nya setelah wudhu salatnya tetap sah," ujar Buya Yahya dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV.
"Pakai makeup bagi wanita lebih diperkenankan untuk suami," tambah Buya Yahya.
Setelah berwudhu sambil nunggu suami untuk menunaikan shalat dan belum datang boleh pakai make up dan tidak membatalkan.
"Make up jangan terlalu tebel berapa meter yang menjadikan tidak sahnya wudhu," ujar Buya Yahya.
"Jika berwudhu ada yang menempel di kulit misal permen karet, dan menghalangi air menyentuh kulit, maka salat tidak sah," ucap Buya Yahya.
Baca Juga: Edan ! Oknum Dokter di Sumsel Lecehkan Pasien Ibu Hamil : Modus Suntik Vitamin
Adapun hukum penggunaan softlens jika memang tidak membahayakan untuk mata itu diperkenankan.
Penggunaan yang di peroleh misalnya mata min dan atas syarat dokter.
"Di dalam wudhu tidak harus membasuh mata. Jadi tidak papa menggunakan softlens," tegas Buya Yahya.
Salat sah pakai softlens maksudnya pakai softlensnya sebelum salat bukan waktu salat pakai softlens.***