nusantara

Jadi Pegawai Honorer Kementan, Biduan Nayunda Digaji Rp45 Juta dan Hanya Masuk 2 Hari

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:06 WIB
Biduan Nayunda Nabila Nizrinah saat di persidangan SYL (Berita Nasional)

Realitasonline.id | Penyanyi dangdut atau biduan Nayunda Nabila mengungkap bahwa ia mengajukan permohonan untuk menjadi pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gaji hingga Rp45 juta, meskipun hanya bekerja selama dua hari.

Pengakuan ini terjadi dalam rangkaian persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (29/5).

Nayunda menyatakan bahwa dirinya yang menginisiasi permintaan untuk menjadi tenaga honorer di Kementan.

"Kalau honorer tidak ditawarkan tapi saya yang meminta," kata Nayunda di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Biduan Nayunda Ditegur Hakim karena Tertawa Saat Ditanya Duit dari SYL

Permintaan tersebut awalnya disampaikan kepada cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi, yang kemudian diteruskan kepada anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.

Menurut Nayunda, setelah permintaan tersebut disampaikan, Thita meminta Nayunda untuk mengirimkan curriculum vitae (CV) ke Kementan.

Nayunda kemudian dipanggil oleh pegawai Kementan untuk wawancara yang tidak formal. Seminggu kemudian, Nayunda diterima dan diberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai honorer.

Namun, Nayunda hanya bekerja selama dua hari sebelum mendapatkan perintah dari Thita untuk tidak masuk kerja lagi karena ada tawaran menyanyi di Makassar.

Baca Juga: Unik ! Pria Ini Gunakan Kostum Ultraman di Acara Pernikahannya

"Izin menjelaskan Yang Mulia, singkat cerita masuk kerja itu baru masuk dua hari, kemudian saya izin show ke Makassar ada tawaran nyanyi di situ, jeda sehari, besoknya saya ditelpon Bu Thita untuk tidak masuk kerja lagi," jelas Nayunda kepada hakim.

Ketika ditanya mengenai gaji yang diterimanya, Nayunda mengaku digaji Rp4,3 juta per bulan. Namun, hakim mendalami lebih lanjut berapa lama Nayunda menerima gaji tersebut.

"Di fakta persidangan jaksa ini (Nayunda) kurang lebih menerima gaji berapa?" tanya hakim kepada jaksa.

"Iya setahun," jawab jaksa. Dengan demikian, Nayunda menerima total gaji sebesar Rp45 juta meskipun hanya bekerja selama dua hari.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB