nusantara

Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah, OJK Ungkap 4 Tujuan Penting

Kamis, 8 Mei 2025 | 11:48 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi

Realitasonline.id - Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD). Peluncuran ini bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/ Bappenas) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian) pada acara Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa (6/5/2025).


IKAD hadir sebagai instrumen dalam memetakan kondisi inklusi keuangan di Indonesia bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengakselerasi inklusi keuangan di daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.


"IKAD ini disusun sebagai upaya menghadirkan gambaran utuh mengenai kondisi akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia. Indeks ini lahir dari semangat kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang lebih merata dan digunakan secara luas, khususnya melalui peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

 

Baca Juga: Kompol Zainal Mukhlisin Resmi Pimpin Batalyon C Pelopor Brimob Sipirok Gantikan AKBP Buala Zega

 

 

Dijelaskannya, penguatan akses keuangan yang inklusif adalah salah satu kunci pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.


“IKAD diharapkan menjadi jembatan antara data dan kebijakan untuk mendukung implementasi Asta Cita pemerintah,” tambah Friderica.


Seperti diketahui bahwa inklusi keuangan telah menjadi bagian penting pembangunan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target inklusi keuangan nasional sebesar 98 persen di 2045.

 

Baca Juga: Pantang Menyerah, Rahmat Nasution Mahasiswa STAIN Madina Jalan Kaki Jualan Kacang Tojen Demi Jadi Sarjana, Begini Kisahnya


IKAD memberikan gambaran yang informatif bagi pemangku kepentingan di tingkat daerah maupun nasional dalam merumuskan program dan kebijakan yang lebih efektif. Tujuan dari IKAD adalah sebagai berikut:


1. Mendukung Pencapaian Asta Cita dan Indonesia Emas 2045 dengan melakukan sinergi dan kolaborasi di daerah dengan semangat gotong royong ekonomi Pancasila.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB