13. Ngawi-Kertosono
Baca Juga: Kenali Jenis-Jenis Pegas Pada Mobil
14. Surabaya-Mojokerto
15. Gempol-Pandaan
16. Gempol-Pasuruan
17. Pandaan-Malang
Baca Juga: CATAT ! Ini Penyebab Ban Jadi Tidak Awet
Surat Keputusan Bersama yang telah ditandatangani oleh Direktur Hubungan Darat (Dirhubdat), Kepala Kepolisian Lalu Lintas (Kakorlantas), dan Direktur Jenderal Bina Marga menetapkan pembatasan total selama 180 jam.
“Jadi total seluruhnya adalah 180 jam pembatasan yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama tiga pihak yang nantinya akan ditandatangani oleh Dirhubdat, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga,” ujar Subakti SyukurDalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR-RI.
Pembatasan kendaraan ini tidak berlaku untuk angkutan barang yang membawa bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok.
Baca Juga: Dukungan Bertambah, Prabowo-Gibran Dapat Dukungan Dari Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin
Untuk memudahkan lalu lintas selama liburan, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi sebelumnya menyarankan pembatasan kendaraan angkutan barang di puncak Nataru.
“Kami harapkan angkutan barang sumbu tiga sudah bisa diinformasikan sejak awal tidak dioperasionalkan,” ujar Firman.
Diharapkan pengaturan lalu lintas ini akan mengurangi kecelakaan selama liburan Nataru.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut IKN Ciptakan Ketimpangan, Presiden Jokowi : Tidak Ingin Jawa Sentris