Realitasonline.id - Jakarta | Direktur Eksekutif Nusantara Youth Institute, Lingga Pangayumi Nasution menyoroti sejumlah kejanggalan dalam implementasi Program MBG (Makan Bergizi Gratis), khususnya terkait pengadaan motor listrik BGN (Badan Gizi Nasional ).
Program MBG merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintahan Prabowo Subianto periode 2025–2029 yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui intervensi gizi, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.
Program ini juga diharapkan mampu menekan angka stunting serta berkontribusi terhadap penurunan kemiskinan.
Baca Juga: Jembatan di Rumpin Ambruk, Pemerintah Kabupaten Bogor Lakukan Penanganan Darurat
Namun, dalam kajian yang dilakukan Nusantara Youth Institute, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara tujuan program dan struktur belanja anggaran.
Berdasarkan data pengadaan melalui sistem INAPROC yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, total belanja BGN pada tahun 2025 mencapai Rp6,2 triliun, dengan salah satu komponen terbesar justru berada pada sektor kendaraan.
“Pengadaan motor listrik bahkan mencapai nilai hingga Rp2,4 triliun dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait relevansi belanja tersebut terhadap tujuan utama MBG, yaitu pemenuhan gizi masyarakat,” ujar Lingga.
Pengadaan tersebut diketahui dilakukan melalui PT Yasa Artha Trimanunggal dengan produk bermerek Emmo Mobility.
Baca Juga: Ngopi Bareng Dandim, Isu Jembatan Rusak di Belitung Timur dapat Sorotan Tajam
Nilai realisasi pengadaan tercatat sekitar Rp1,21 triliun, menjadikannya salah satu proyek terbesar dalam struktur anggaran BGN.
Lebih lanjut, Lingga mengungkapkan adanya sejumlah anomali dalam proses pengadaan.
Di antaranya adalah profil perusahaan penyedia yang relatif baru, ketidaksesuaian antara waktu pengadaan dan publikasi produk, serta klaim jaringan distribusi yang tidak dapat diverifikasi secara memadai.
“Alamat perusahaan bahkan terindikasi merujuk pada entitas lain, yaitu PT Kaisar Motorindo Industri. Ini tentu menimbulkan keraguan terhadap validitas identitas dan kapasitas operasional penyedia,” tambahnya.
Tidak hanya itu, rekam jejak hukum perusahaan juga menjadi sorotan. Berdasarkan putusan pengadilan, PT Yasa Artha Trimanunggal terbukti melakukan wanprestasi dalam proyek distribusi bantuan pangan bersama PT Arkan Global Mandiri, dengan kewajiban pembayaran lebih dari Rp65 miliar kepada PT Pos Indonesia.
Dalam perspektif tata kelola pengadaan publik, menurut Lingga, kondisi tersebut seharusnya menjadi indikator penting dalam proses evaluasi kualifikasi penyedia, khususnya terkait integritas dan kapasitas finansial.