Jakarta - Realitasonline.id | Pembatasan transportasi selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 telah diumumkan.
Jasa Marga mengumumkan rencana untuk membatasi angkutan barang di jalan tol selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Rencana ini dibuat berdasarkan SKB oleh Direktur PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Subakti Syukur.
Baca Juga: Mau Jual atau Beli Kendaraan ? Berikut Tips Lapor Jual Kendaraan Agar Terhindari Pajak Progresif
Pembatasan di beberapa jalan raya akan berlangsung selama 180 jam, atau 7 hari 24 jam.
Keputusan ini dibuat untuk memastikan mobilitas dan keamanan selama libur akhir tahun pada Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Jasa Marga memperkirakan peningkatan lalu lintas sebesar 14% selama Nataru 2023/2024, mencapai 2,8 juta kendaraan dibandingkan dengan kondisi normal.
Baca Juga: Anti Capek, Ini Trik Bongkar Pasang Baut Velg Mobil
Jasa Marga telah mengegelar rapat bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah membahas rencana pembatasan angkutan barang ini.
Beberapa jenis angkutan barang yang terdampak pembatasan jadwal, di antaranya adalah kendaraan dengan berat lebih dari 14.000 kg dan kendaraan barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Selain itu, kendaraan barang yang mengangkut bahan galian, kereta gandeng dan kereta tempelan. Ada batu, tanah, pasir, bahan tambang, dan bahan bangunan di dalamnya.
Baca Juga: Refrensi Kuliner : 6 Makanan Khas Cirebon Ini Wajib Kamu Cobai Kalo Kamu Pecinta Kuliner
Aturan ini akan diterapkan di beberapa ruas jalan tol. Namun, keputusan yang membatasi angkutan barang selama Nataru ini masih perlu disetujui oleh para pemangku kepentingan yang terdiri dari beberapa golongan.
Beberapa di antaranya adalah Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebelum diumumkan.