Tapanuli Selatan - Realitasonline.id | Seksi Humasy Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) susun strategi komunikasi untuk mencegah informasi hoax dan menyesatkan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Lewat berbagai platform media sosial ataupun mainstream, salah satu strategi terbaik Polres Tapsel guna cegah hoaks jelang Pemilu 2024, " ujar Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Tapsel, Brigadir Erlangga Gautama Nasution, SH dalam paparannya terkait cara dan strategi cegah informasi hoaks jelang Pemilu 2024, pada Lat Pra Ops Mantap Brata Toba Toba 2023-2024, di aula Mapolres Tapsel,baru-baru ini.
Menurut Kasi Humas, Erlangga, mendorong pemberitaan positif, demi meredam informasi bernada negatif jadi solusi agar Pemilu tetap sejuk.
Baca Juga: Bersama Pangdam I/BB, Bobby Nasution Kembali Susur Sungai Deli, Progres Pembersihan Capai 25 Persen
"Perubahan kultur bergaul masyarakat di era digital di dunia maya, kerap memicu munculnya hoaks. Hal ini, kerap tersebut sebagai situasi pasca kebenaran.
Menurutnya, dewasa ini masyarakat cenderung ingin mendengar tentang apa yang selama ini mereka dengar. Hoaks muncul lebih subur, apabila kompetisi pada Pemilu 2024 nanti, sudah berdasarkan emosi.
"Parahnya, masyarakat tidak melihat pada fakta tentang kapasitas serta kualitas kandidat, melainkan dengan dasar fanatisme yang berujung emosi," terangnya.
Baca Juga: Peringati Maulid Nabi, Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Cintai Rasulullah dengan Perbanyak Selawat
Peristiwa hoaks, lanjutnya, kerap kali menjamur menjelang peristiwa politik seperti Pemilu. Mirisnya, berita hoaks lebih jauh, cepat dan mendalam saat menyebar di masyarakat, ketimbang info fakta.
"Buktinya, pada riset majalah Science, pada 2018 lalu, informasi viral yang paling besar berasal dari berita palsu (fake news-red) saat Pemilu, ” tuang Rangga.
Bahkan, sebutnya, hasil penelitian Master in Information Technology (MIT), hoaks mudah menyebar di jaringan highly connected, misalnya, WhatsApp, grup Facebook, Telegram, maupun kelompok yang terpolarisasi.
Maka, katanya, Polri berupaya untuk gandeng instansi terkait guna mengklarifikasi isu atau berita hoaks, sebelum melakukan upaya pidana. Karena upaya pidana, merupakan jalan terakhir dalam menyikapinya.
"Maka, jika ditemui konten hoaks yang menimbulkan perpecahan di masyarakat luas, maka pelakunya dapat terjerat pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ” ungkapnya. (RI)