Awal November, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 5 Perkara dengan Restoratif Justice, Ini Rinciannya

photo author
- Jumat, 3 November 2023 | 15:30 WIB
Awal November, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 5 Perkara dengan Restoratif Justice, Ini Rinciannya
Awal November, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 5 Perkara dengan Restoratif Justice, Ini Rinciannya

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa proses perdamaian antara korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak dan penyidik dari kepolisian. (AP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X