Lalu ditemukan bintik-bintik pendarahan pada permukaan paru kanan dan paru kiri hingga darah bercampur buih halus yang sudah pecah pada pinggiran paru kanan serta kiri.
Baca Juga: Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Chek Gudang Logistik KPU
"Nah di sini ingin kami sampaikan, dari hasil pemeriksaan luar dan dalam disertai hasil penunjang yang kami lakukan, pertama perkiraan waktu lama kematian korban pada saat pemeriksaan adalah 48-72 jam,” ujar dr Surjit.
"Kedua, penyebab kematian korban adalah mati lemas atau dalam forensik kita kenal dengan asfiksia, akibat terhalangnya udara masuk ke saluran pernapasan atas dan bawah oleh karena masuknya air akibat tenggelam,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, MZ dan APH berhasil kabur dari sergapan polisi saat akan ditangkap di Jalan Udang, Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kamis (10/8/2023) petang.
Baca Juga: Desember 2023, Kota Medan akan Groundbreaking Depo BRT Mebidang, Begini Kata Kadis Perhubungan
Penyelidikan hingga penangkapan yang gagal dilakukan terhadap MZ dan APH, atas informasi dari masyarakat dan menindaklanjutinya sebagai bentuk langkah nyata dan konkrit Polres Langkat dalam memberantas praktik peredaran gelap narkotika.
Masyarakat sudah resah terhadap aktivitas MZ yang menjadi pengedar narkotika hingga merusak generasi penerus bangsa. MZ yang mengendarai Yamaha Mio Soul GT warna merah putih dan APH menggunakan sepeda motor Honda Vario warna abu-abu, berhasil lolos dari sergapan petugas.
Meski demikian, polisi tidak menyerah begitu saja dan melakukan pengejaran.
Baca Juga: Memprihatinkan, PT Bilah Plantindo Estate Perbaiki Jalan Sepanjang 2 Km di Labuhanbatu
Sayangnya, petugas kehilangan jejak keduanya ketika melarikan diri. Namun ketika di persimpangan Jalan Bambu Runcing, petugas melihat motor Yamaha Mio Soul GT warna merah putih BK 4951 AEF milik MZ terjatuh di sebelah kiri.
Kemudian dilakukan pencarian, tidak ditemukan dan motor tersebut beserta barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Langkat. Dua hari berselang Sabtu (12/8), MZ ditemukan tidak bernyawa dan diketahui bahwa yang meninggal dunia tersebut adalah buronan tugas luar Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat yang kabur saat hendak dilakukan penyergapan.
Walau MZ ditemukan tewas, polisi tetap melakukan penyelidikan dan akhirnya APH ditangkap di Tanjungpura, Jumat (15/9/2023). Catatan Polres Langkat, MZ merupakan seorang residivis.
Baca Juga: Kapolres Padangsidimpuan Harapkan SMSI Bantu Polri Jaga Pemilu 2024 Damai
Pada tahun 2017 pernah dihukum 1 tahun 5 bulan dan tahun 2020, dihukum 5 tahun 3 bulan, berdasarkan putusan pengadilan negeri. Sepanjang Januari hingga Oktober 2023, Satresnarkoba Polres Langkat mengungkap sebanyak 280 kasus dengan 316 tersangka.