KPU Himbau Parpol Peserta Pemilu Ikuti Aturan Kampanye Rapat Umum dan Media Massa

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Sabtu, 20 Januari 2024 | 21:22 WIB
Komisioner KPU bersama Forkopimda, Bawaslu, PWI dan parpol peserta Pemilu dalam acara Rakor Rapat Umum   (Realitasonline.id/RH)
Komisioner KPU bersama Forkopimda, Bawaslu, PWI dan parpol peserta Pemilu dalam acara Rakor Rapat Umum  (Realitasonline.id/RH)

Realitasonline.id - Pematangsiantar | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Koordinasi terkait pelaksanaan Rapat Umum dan kampanye di media massa, yang dimulai besok, Minggu (2/1/2024).

Rakor bersama Forkopimda, Partai Politik (Parpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pematangsiantar berlangsung di Sapadia Hotel, Sabtu (20/1/2024).

Nurbaiyah Siregar selaku koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM menjelaskan pelaksanaan kampanye Rapat Umum (RU) dan kampanye melalui media massa dimulai Minggu (21 Januari hingga 10 Februari 2024).

Untuk Kota Pematangsiantar, KPU menyediakan tempat RU di Lapangan di Jalan Purba dan lapangan Melanthon Siregar.

Baca Juga: Prabowo Gibran Lanjutkan Kartu Kesejahteraan Sosial Era Presiden Jokowi, Begini Kata Ketua Tim Komunikasi TKN

"Bagi peserta Pemilu pendukung Paslon Presiden waktu kampanye menyesuaikan sedangkan 2 partai lainnya PKN dan Partai Buruh karena tidak mendukung salah satu Paslon maka jadwalnya sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Siantar, " jelas Nurbaiyah.

Sebelum melakukan RU kata Nurbaiyah, Parpol peserta pemilu harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisian dengan salinan ke KPU dan Bawaslu. Terkait waktu pelaksanaan, tempat, waktu, tim kampanye dan jumlah peserta (simpatisan/massa).

KPU menghimbau kepada seluruh peserta Parpol untuk sama sama mentaati aturan PKPU No.15/2023 tentang kampanye. Tetap menjaga tertib Lalu lintas saat melakukan RU dengan kendaraan.

Baca Juga: Lagi Ramai di Media Sosial! Istilah 'Erotomania', Perasaan Dicintai Orang Lain Padahal Nggak, Simak Ini Penjelasannya

Wali Kota Pematangsiantar diwakili Kepala Kesbangpol Ali Akbar mengatakan suksesnya pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu semua tahapan pelaksanaan Pemilu di Siantar dapat berjalan sesuai aturan dan sebagaimana mestinya demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Wali Kota juga menghimbau semua stakeholder dalam pelaksanaan Kampanye dapat mempedomani PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu dengan baik.

"Harapan kita adalah, agar rakyat tidak terkotak-kotak hanya karena berbeda calon dan aspirasi. Apalagi hujat-menghujat dan bermusuhan karena berada di pihak yang berbeda kubu dan partai. Masyarakat menginginkan kemajuan dan kemartabatan bangsa, bukan menjadikan Pemilu sekadar ajang perebutan kekuasaan semata,"katanya.

Baca Juga: Lagi Ramai di Media Sosial! Istilah 'Erotomania', Perasaan Dicintai Orang Lain Padahal Nggak, Simak Ini Penjelasannya

Suasana nyaman dan aman, kata Susanti, mestinya dibangun layaknya suasana sebuah keluarga yang berbudaya dan beradab. Mewujudkan kampanye yang berbudaya adalah dengan mengendalikan Tim Sukses dan massa partai, agar menghindari intrik dan intimidasi, provokasi, pelecehan, ujaran kebencian, berita bohong, politik identitas dan politik uang, atau pun pencemaran nama baik.

Ditandai penandatanganan berita acara oleh Parpol peserta Pemilu, acara Rakor bersama tersebut dibuka Roy Mansen Simarmata salah satu komisioner KPU dihadiri Ketua PWI Kota Pematangsiantar Surati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X