Ketua IBI Akui Rekomendasi SIPB Rp 500 Ribu, Ini Peruntukannya!

photo author
- Jumat, 26 Januari 2024 | 20:31 WIB
ilustrasi berbayar saat minta penandatanganan surat rekomendasi (Realitasonline.id/Dok)
ilustrasi berbayar saat minta penandatanganan surat rekomendasi (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Taput | Seputar patgulipat selembar surat rekomendasi bagi bidan di Kabupaten Tapanuli Utara dibandrol Rp 500.000, syarat mengurus Surat Izin Praktek Bidan (SIPB), Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Taput Bertha Tambunan mengakui, benar pungut atau minta biaya Rp 500 ribu kepada bidan yang hendak meminta surat rekomendasi. 

" Ya, memang ada kami minta biaya itu bagi anggota IBI yang ingin meminta rekomendasi guna mengurus SIPB," ujar Bertha kemarin di Tarutung, Kamis (25/1/2024).

Namun Bertha berkilah dengan memaparkan pengenaan biaya itu guna Rp 100.000 uang pangkal, iuran selama setahun Rp 300.000, biaya daftar online Rp 50.000 dan untuk rekomendasi Rp 50.000.

Baca Juga: Gegara Depresi Ditinggal Istri, Pria Ini Tewas Gantung Diri di Rumahnya

" Itu berlaku bagi anggota IBI, nah saya mau tahu apakah yang mau mengurus itu telah masuk menjadi anggota," paparnya seraya menyebut telah memilki 700-an anggota.

Pejabat eselon III di Dinas Kesehatan tersebut mengatakan, kalau untuk mengeluarkan surat SIPB itu ranah Dinas Perijinan.

" Kami hanya mengeluarkan surat rekomendasi dari organisasi, namun bidan tersebut harus mengantongi Surat Tanda Register (STR) bidan. Jadi uang tersebut kita mintakan agar seluruh bidan mau bergabung di IBI dan untuk menggerakkan roda organisasi," cetusnya yang saat itu didampingi Sekretaris IBI.

Baca Juga: Kisruh Soal Kutipan Pengawas SMP Disdik Deli Serdang, Pembina GTK Dituding Mencampuri

Bertha mengatakan tidak seluruh bidan mau membayar besaran biaya yang diricinya. " Terkadang surat itu kita keluarkan , ada saja yang tidak mau membayar, kita tahunya itu semua untuk kepentingan apa, yang pasti P3K," ucapnya

Namun saat diberitahukan yang mengeluh tersebut merupakan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang mengabdi di salah satu Fasilitas Kesehatan di Taput, Kabid Sumber Daya Kesehatan tersebut tidak bisa berkata-kata.

Baca Juga: Buntut Kutipan Rp130 Ribu, Korwas SMP Disdik Deli Serdang Diminta Mundur

" Silahkan saja nanti dibawa persyaratannya, kita tidak akan meminta biaya apapun," ucapnya setelah diberitakan.

Terpiah, Kepala Inspektorat Taput Erikson Siagian saat dikonfirmasi diruang kerjanya menyebut itu merupakan ranah organisasi IBI. " Kita tidak tahu aturan organisasi mereka bagaimana, namun kita akan lakukan juga pembinaan," katanya.

Baca Juga: Tak Sependapat Adanya Kutipan Uang, Korwilcam Salahkan Korwas Disdik Delit Serdang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X