Tak Bawa KTP Dilarang Mencoblos , Kakek Pono Meninggal Dunia di TPS

photo author
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 13:25 WIB
Jenasah Kek Pono disemayamkan di rumah duka usai dilarang mencoblos di TPS dan berujung dengan  kematiannya (Realitasonline.id/zul)
Jenasah Kek Pono disemayamkan di rumah duka usai dilarang mencoblos di TPS dan berujung dengan kematiannya (Realitasonline.id/zul)

Realitasonline.id - Galang | Salah seorang warga pemilih Pemilu 2024, asal Dusun IV Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, meninggal dunia, karena dilarang memilih oleh petugas KPPS di TPS tempatnya menyoblos, Rabu (14/2/24).

Informasi diperoleh, kakek Pono (84) terdaftar sebagai pemilih di TPS 7 dekat rumahnya, tapi saat datang ke TPS tidak membawa KTP. Hanya bermodal surat undangan untuk memilih dan tidak membawa KTP.

Kek Pono sempat berdebat dengan petugas KPPS di lokasi. Tidak lama kemudian iapun tiba-tiba pingsan di lokasi.

Baca Juga: Bangun Kehidupan Lebih Produktif! Ini Dia Keberanian Sehari-hari yang Perlu Kita Latih dan Terapkan dalam Hidup

Camat Galang Rahmat saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, bahkan sempat datang ke rumah duka untuk melayat, juga dihadiri para PPK Galang.

"Kira-kira jam 10.00 wib kejadiannya itu. Saya hadir melayat juga. Waktu di TPS saya gak ada tapi setelah jenazah di bawa ke rumah duka saya datang," ujar Rahmat.

Rahmat membenarkan kakek Pono datang ke TPS tanpa membawa identitas KTP dan sempat diarahkan untuk mengambil KTP lebih dulu, karena rumahnya juga tidak begitu jauh, tapi si kakek menolak dan bersitegang dengan petugas KPPS.

Baca Juga: Jangan Malu Jadi Jomblo, Bukan Karena Nggak Laku!! Ternyata Ini Lho Fakta Menarik Kenapa Orang Cerdas Lebih Memilih Jadi Jomblo.

"Ambruklah disitu. Sempat dilarikan kades ke Puskesmas Petumbukan tapi sampai situ rupanya sudah nggak ada (meninggal). PPK pun sudah kami panggil tapi intinya semua sudah mengikhlaskan karena anaknya pun petugas KPPS hanya saja di TPS sebelah. Kemarin setelah Ashar sudah dikebumikan," katanya, Jumat (16/2/24).

Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Efenddy tidak menampik kalau fakta di lapangan ada juga yang tidak membawa KTP tapi bisa diperbolehkan dan tetap mencoblos di TPS.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Kades dan Kaur Keuangan Bagerpang Ditahan Kejari Deli Serdang

"Kalau regulasinya harus menunjukkan identitas. Gak bisa (kalau tidak menunjukkan KTP dan hanya bawa surat undangan saja). Kalau di kampung-kampung bisalah dikenali, tapi kalau di Kota kan tidak kenal-kenal orang. Arahan kami tetap harus menunjukkan identitas sebenarnya tapi itulah terjadi di lapangan (ada yang bisa mencoblos tanpa bawa KTP), "ujar Syahrial (zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X