Pj Wali Kota Padangsidimpuan Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemko Padangsidimpuan

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Jumat, 5 April 2024 | 17:27 WIB
Pj Wali Kota Bersama Penjabat yang dilantik di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan
Pj Wali Kota Bersama Penjabat yang dilantik di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Pj Wali Kota Padangsidimpuan melantik lima Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemko Padangsidimpuan di aula kantor Wali Kota, Jumat (5/4/2024).

Pelantikan pejabat ini, berdasarkan surat keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 350/KPTS/2024 tentang Pemberhentian, Pengangkatan Dan Pemindahan Pejabat Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Dalam SK Wali Kota tersebut juga tertulis bahwa pelaksanaan pelantikan ini telah memperhatikan surat rekomendasi menteri dalam negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/1514/SJ terkait persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pemimpin tinggi Pratama di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan tanggal 29 Maret 2024 serta surat ketua KASN nomor B - 1020/JP.00.00/03/2024 tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan pemerintah kota Padangsidimpuan tanggal 15 Maret 2024.

Baca Juga: Pemerintah Desa Lawe Sumur Tuntaskan Proyek Penutup Selokan Melalui DD

Mereka yang mendapatkan amanah jabatan tersebut merupakan hasil seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau asesmen yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Kelima pejabat yang dilantik adalah, Ahmad Hariri Hasibuan, sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Armin Siregar sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Erlinda Habib Hasibuan, sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan, Muhammad Erwin, SH sebagai Kepala Kantor Kesatuan Bangsa & Politik, Harnovil Harun, sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Rektor UINSU: Kampus Tidak Akan Besar Tanpa Media Mitra

Dalam arahannya Pj Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, berpesan agar pejabat yang dilantik agar menjalankan amanah dengan baik sesuai aturan berlaku. Serta bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) jabatan.

Baca Juga: 2000 Pemudik Diberangkatkan TelkomGroup lewat Laut dan Darat ke 8 Kota Tujuan, Mudik Gratis BUMN 2024

"Saya berpesan jalankan amanah ini sebaik mungkin, laksanakan tugas pokok dan fungsi jabatan sebaik-baiknya serta dapat menjunjung tinggi kedisiplinan dan profesionalitas. Bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dimana kita bertugas," kata Letnan.

Tak hanya itu Letnan juga mengingatkan bahwa jabatan yang diemban itu akan berakhir dan dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun akhirat. (RIF)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X