Menurutnya, kalaupun ada pendapat yang mengatakan penebangan itu masuk wilayah Taput hal itu tidak benar.
"Sekarang yang kita pedomani adalah Permendagri karena itu lebih tepat," pungkas Andri seraya menyebutkan bahwa penebangan yang dilakukan justru berada di luar kawasan hutan. (MN)