Realitasonline.id - Paluta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paluta pastikan tidak ada bakal calon Bupati dan wakil Bupati dari jalur perseorangan atau independen dalam Pilkada Paluta tahun 2024.
“Sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada satupun bakal calon dari jalur perseorangan atau independen yang datang menyerahkan syarat dukungannya atau meng-upload dokumen lewat aplikasi sistem pencalonan (Silon), " kata ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap melalui Koordinator divisi teknis Wiga Haryadi, Senin (13/05).
Dalam pers rilis yang disampaikan KPU Paluta disebutkan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa Jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan berlangsung dari tanggal 05 Mei 2024 s/d 19 Agustus 2024.
Baca Juga: Pilgub 2024 DKI Jakarta Ramai dengan Bakal Calon Gubernur Jalur Independen, KPU: 2 Sudah Konsultasi
Untuk syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Paluta Tahun 2024, KPU telah menetapkan sebanyak 18.105 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 7 kecamatan.
KPU Paluta telah mengumumkan waktu, tempat dan tata cara penyerahan syarat dukungan minimal Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2024 selama 3 hari dari 5-7 Mei 2024. Sedangkan jadwal penyerahan dukungan minimal pemilih dari 8-12 Mei 2024,
untuk penerimaan syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paluta Tahun 2024, telah dibentuk Tim Helpdesk guna memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya yang akan maju dari jalur perseorangan.
Baca Juga: Bakal Calon Bupati Abdya Jalur Independen tak Ada Peminat, Begini Kata KIP
KPU Paluta juga telah membentuk Tim Pendukung fasilitasi pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2024 yang akan datang menyerahkan syarat dukungan.
Sejak dibukanya Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta Tahun 2024 hingga penutupan penyerahan syarat dukungan, tidak ada masyarakat yang datang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan ke KPU Paluta.
Berkaitan dengan hal tersebut, KPU Paluta sampai ditutupnya pendaftaran, tidak ada bakal calon perseorangan menyerahkan persyaratan pilkada 2024. Dengan demikian bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen pada Pilkada Paluta tahun 2024 dinyatakan tidak ada,” pungkasnya.(ASR)