Uang Terbakar Diganti Bank Indonesia, Ini Syaratnya

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Selasa, 14 Mei 2024 | 09:11 WIB
Muqorobin menyerahkan penggantian uang kepada Ibu Rahmawati, korban kebakaran di Perdagangan, Simalungun  (Realitasonline.id/SS)
Muqorobin menyerahkan penggantian uang kepada Ibu Rahmawati, korban kebakaran di Perdagangan, Simalungun (Realitasonline.id/SS)

Realitasonline.id - Pematangsiantar | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw - BI) Pematangsiantar menyerahkan penggantian uang yang terbakar milik warga, Senin (12/5/2024).

Penyerahan kepada Ibu Rahmawati warga Perdagangan dan Bapak Endri warga Bilah Hulu, Labuhanbatu diserahkan langsung oleh Muqorobin, Kepala Perwakilan BI Pematangsiantar bertempat di Lantai IV kantor BI jalan H Adam Malik.

Muqorobin mengatakan, sebagai otoritas sistem pembayaran, salah satu tugas Bank Indonesia adalah memastikan ketersediaan uang beredar dalam nominal dan jumlah yang cukup serta memberikan layanan kepada masyarakat untuk dapat memperoleh uang layak edar.

Beberapa kegiatan yang sudah sering dilakukan antara lain layanan penukaran uang melalui kas keliling dan juga layanan penukaran uang rusak di Kantor Bank Indonesia.

Baca Juga: Plh Sekda Benny Siregar Hadir di Halal Bi Halal Partai Gerindra, Sinyal Minta Dukungan ASN untuk Aulia Rahman Menuju Medan 1 Pilkada 2024

Cakupan layanan penukaran uang rusak pun sesungguhnya tidak terbatas pada uang yang sobek, namun uang yang terbakar juga dapat diajukan untuk dilakukan penukaran meskipun terdapat mekanisme tambahan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

"Seperti dengan hal yang terjadi pada Ibu Rahmawati dan Bapak Endri. Keduanya mengalami musibah kebakaran rumah yang mengakibatkan kerugian materiil termasuk dengan uang yang disimpan di rumahnya," jelas Robin.

Peristiwa itu terjadi pada November 2023, Ibu Rahmawati dan Bapak Endri datang ke KPw-BI Pematangsiantar untuk mengajukan permohonan penggantian uang terbakar. Permohonan tersebut diterima dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia untuk pelaksanaan uji laboratoris atas fisik uang terbakar tersebut di Jakarta.

Baca Juga: Bareng Mantan Wali Kota Irsan Efendi Nasution, Syahrul Pasaribu Hadiri Halal Bi Halal SMSI Padangsidimpuan, Ternyata Ada Pembahasan ini

"Berdasarkan pengujian laboratoris tersebut, telah diputuskan Uang Rupiah terbakar milik Ibu Rahmawati yang diperiksa secara laboratoris sebesar Rp202.376.000,- dan uang Rupiah yang mendapatkan penggantian sebesar Rp188.805.500,-. Uang Rupiah terbakar milik Bapak Endri yang diperiksa secara laboratoris sebesar Rp24.312.000,- dan uang Rupiah yang mendapatkan penggantian sebesar Rp18.050.000,," ungkapnya.

Penggantian uang terbakar milik Ibu Rahmawati dan Bapak Endri kata Robin, telah dibayarkan secara transfer pada Selasa, 7 Mei 2024. Namun secara simbolis penyerahan penggantian uang terbakar kepada Ibu Rahmawati dilaksanakan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar pada Senin, 13 Mei 2024.

Sebagai edukasi kepada masyarakat diinformasikan, berdasarkan PADG Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah kriteria Pengggantian Uang Rusak di Bank Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya. Ciri uang Rupiah dapat dikenal keasliannya.

"Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Berangkatkan Jamaah BKMT Tapsel Ikuti Halal Bi Halal Tingkat Peovinsi ke Medan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X