Realitasonline.id | Salah satu wartawan media online, Junaedi melaporkan penjaga sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan ke kantor polisi.
Hal itu tampak tertera surat laporannya dengan nomor LP/B1536/VI/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 1 Juni 2024.
Sikap melaporkan tersebut karena wartawan tersebut tak terima pengusiran dan pengancaman yang dilakukan penjaga sekolah pada Jumat lalu terkait perpisahan SMP Negeri 3 tersebut.
Baca Juga: Diduga Salah Gunakan Dana BOS, Kepsek Methodist 9 Medan Terkesan Jawab Bertele- tele
Baca Juga: Penjaga SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan Ancam Wartawan Konfirmasi Perpisahan
"Harusnya penjaga sekolah menjaga bukan mengusir wartawan dan bukan kali ini aja diusir bahkan sudah terjadi 4 kali ini," terang Junaedi, setelah melapor ke Mapolrestabes Medan. Jl. HM. Said No 1, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (1/6).
Menurutnya berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1, tidak ada larangan untuk melakukan pengambilan foto terhadap suatu kegiatan.
Alasannya wartawan tersebut hanya untuk meliput terkait surat yang dilayangkan Dinas Pendidikan terkait perpisahan maupun study tour.
Baca Juga: Dana BOS di SD Methodist 9 Medan Jadi Sorotan, Uang Proyek Pembangunan Perpustakaan Raib
"Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan dengan tegas mengeluarkan adanya larangan untuk tidak melaksanakan jalan-jalan atau studi tour dengan melakukan pengutipan hingga membuat resah orang tua apalagi hingga memberatkan orang tua siswa", kata Junaedi.
Dia juga menambahkan kedatangannya hanya untuk melakukan profesi kewartawanan, untuk konfirmasi terkait hal tersebut.