PT BUMI dan PT Jui Shin Diduga Lakukan Kejahatan Tambang Ilegal di Beberapa Daerah Sumatera Utara

photo author
- Minggu, 16 Juni 2024 | 19:36 WIB
Lokasi bekas tambang pasir kuarsa di desa gambus laut batubara tanpa direklamasi pasca tambang. (Tim Realitas Online)
Lokasi bekas tambang pasir kuarsa di desa gambus laut batubara tanpa direklamasi pasca tambang. (Tim Realitas Online)

Baca Juga: Dalam Proses PPDB Tahap II Wilayah I-IV, Ini Hasil Tahap I Jalur Prestasi Kategori Lomba Akademik Dinas Pendidikan Sumatera Utara

Alhasil, lubang-lubang bekas pertambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin di kedua lokasi tersebut kini telah menjadi seperti danau yang berpotensi bahaya, terutama bagi anak-anak.

Bukan hanya itu, terdapat di daerah lain, di Desa Bandar Pulau Pekan, Asahan, dilaporkan adanya peristiwa tragis seorang anak tewas tenggelam di lokasi tambang tanah kaolin yang tidak memiliki pengamanan atau rambu peringatan, mirip dengan kondisi bekas tambang di Desa Gambus Laut, Batubara.

Ketika dikonfirmasi wartawan terkait dugaan tersebut, pihak Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumut membenarkan berdasarkan catatan mereka, tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang sah beroperasi di Desa Bandar Pulau Pekan. 

Baca Juga: Pemilik Akun Instagram Dewi She Dilaporkan ke Mapolda Sumut Gegara Umbar Pelapor Jadi Tersangka

Mereka juga menekankan bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh dilakukan secara individu. 

Selain itu, mereka akan menghadirkan masalah terkait PT Jui Shin Indonesia kepada koordinator lokal mereka dan ke kantor pusat perusahaan tersebut.

Darmawan Yusuf selaku oknum yang berprofesi sebagai Pengacara Hukum menyoroti masalah pertambangan di Sumatera Utara ini harus mendapat perhatian serius dari semua pihak karena telah terang-terangan melanggar hukum. 

Baca Juga: Tim LPPM Unimed dan Sentra Jamur Batang Kuis Gelar Kegiatan PKM Petani Jamur Tiram Melalui Diversifikasi Frozen Food

Beliau juga mengkritik kurangnya upaya reklamasi pasca-tambang yang dapat mengakibatkan bahaya serius, terutama kematian anak-anak akibat lubang-lubang tambang yang dibiarkan begitu saja.

Ini adalah situasi yang memerlukan koordinasi yang baik antar lembaga terkait untuk menangani dan mengawasi aktivitas pertambangan secara ketat guna mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan lingkungan. 

"Persoalan pertambangan di Sumatera Utara saat ini harus menjadi perhatian semua pihak. Sebab dirasa sudah sangat memprihatikan, berani terang -terangan melanggar hukum," cetus Darmawan Yusuf.

Baca Juga: Tim LPPM Unimed dan Sentra Jamur Batang Kuis Gelar Kegiatan PKM Petani Jamur Tiram Melalui Diversifikasi Frozen Food

"Lebih parah soal reklamasi pasca tambang yang tidak dilakukan perusahaan pelaku pertambangan, jangan setelah berjatuhan korban, terutama anak-anak tewas tenggelam seperti di daerah-daerah lain akibat lubang tambang yang dibiarkan, barulah pihak-pihak berfungsi mengawasi, memberikan izin, maupun yang berwenang melakukan penindakan saling lempar tanggung jawab," sambungnya. (MH)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X