Oknum Polantas Polresta Deli Serdang Kerap Pungli Pemotor Rp 250 Ribu

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 12:52 WIB
Oknum Polantas yang meminta bayaran kepada pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm (Realitasonline.id/zul)
Oknum Polantas yang meminta bayaran kepada pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm (Realitasonline.id/zul)

Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Kelakuan nakal oknum polisi Sat Lantas Polresta Deli Serdang yang sering mangkal di salah satu warung Simpang Tangsi Lubuk Pakam diungkap sejumlah pengendara sepeda motor.

Bagi pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm, namun surat kendaraannya lengkap, diharuskan membayar Rp 250 ribu. Jika menolak oknum Polantas mengancam akan membawa sepeda motor, ke Mako Polresta Deli Serdang, lokasinya tidak jauh dari warung tempat mangkalnya sejumlah oknum Polantas nakal berkumpul.

Kelakuan “menyimpang” oknum Polantas yang memakai rompi polisi yang tak mencantumkan nama dikeluhkan pengendara sepeda motor asal Kecamatan Tanjung Morawa.

Baca Juga: Polantas Polsek Bilah Hilir Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas ke Sekolah

Menurut keterangan mahasiswa salah satu kampus swasta di Medan berinisial BM, Sabtu (22/6/24) sore ia melintas di Simpang Tangsi dari arah Lubuk Pakam menuju Tanjung Morawa.

Karena tidak memakai helm, BM yang mengendarai sepeda motor Yamaha matic itu, langsung dihentikan salah satu petugas mengaku marga Tobing. Belakangan diketahui namanya adalah B Tobing.

Bayar Rp 250 ribu atau sepeda motor saya bawa ke Polresta,” kata BM menirukan oknum Polantas mengenakan rompi tanpa nama tersebut.

Baca Juga: Oknum Polantas Saat Bertugas Main Rampas Kunci Pengendara Sepeda Motor

Kejadian ini merupakan kedua kalinya dialami BM. Sekitar 2 Minggu lalu dia juga dipaksa bayar Rp 200 ribu oleh oknum polantas yang mangkal di warung Simpang Tangsi tersebut.

“Karena saya menolak bayar Rp 250 ribu, STNK saya pun ditilang. Dari surat tilang yang diberikan tertulis Bripka B Adley – oknum polantas yang menilang saya. Pasal yang dibuatnya pun berlapis. Ada 3 pasal yang dibuat dalam kertas tilang berwarna biru,”ungkap BM.

Terkait hal tersebut, ketika konfirmasi kepada oknum Polantas bernama B Tobing yang menilang BM, ia pun sempat mengatakan apa yang bisa dibantunya.

Baca Juga: HUT Polantas Bhayangkara ke 68: Polres Sergai Baksos ke Panti Sosial Tunanetra

Namun setelah itu oknum polisi itu tiba-tiba menolak dikonfirmasi kembali. Tak berapa lama lagi langsung menerbitkan surat tilang dengan pasal berlapis kepada BM. (zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X