Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Polresta Deli Serdang akan segera menetapkan status tersangka kepada 2 pria beristri sebagai pelaku cabul atau rudapksa terhadap salah seorang siswi SMP.
"Masih dalam proses penyidikan. Rencananya, besok dilakukan penetapan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/24).
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, Junaidi Malik mendesak Polresta Deli Serdang untuk segera menangkap terduga pelaku cabul terhadap siswi SMP warga Kecamatan Pagar Marbau Kabupaten Deli Serdang.
"Kita berharap Kepolisian segera menangkap para pelaku agar proses hukum diberikan kepada kedua pelaku untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,"bilang Junaidi.
Diberitakan sebelumnya, 2 pria beristri warga Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dilaporkan orang tua korban ke Polresta Deli Serdang, karena diduga melakukan pencabulan terhadap putrinya yang masih pelajar SMP.
Kedua terduga pelaku berinisial L dan S melakukan aksi rudapaksa (pemerkosaan) terhadap perempuan berusia 14 tahun itu di sebuah rumah kosong Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam. Korban lebih dulu dicekoki minuman keras oleh kedua terduga pelaku.
Baca Juga: Di Wilayah Hukum Polres Taput: Ayah Bejat Rudapaksa Putri Kandung
Kasus rudapaksa tersebut dilaporkan ibu korban, Su ke Polresta Deli Serdang dengan Nomor LP/B/551/VI/2024/SPKT/ Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, Rabu (19/6/24).(zul)