Polresta Deli Serdang Sosialisasikan Pencegahan Kecelakaan di Lokasi Tanpa Palang Pintu Kereta Api, Pengendara Langgar Lintasan Rel Didenda Rp750 Ribu

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Selasa, 30 Juli 2024 | 09:11 WIB
Sosialisasi pencegahan kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu oleh Sat Lantas Polresta Deli Serdang
Sosialisasi pencegahan kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu oleh Sat Lantas Polresta Deli Serdang

Kasat Lantas berharap kepada masyarakat pengguna jalan yang melintas di perlintasan Kereta Api (KA) sebidang tanpa palang pintu, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

 

Baca Juga: Dispora Sumut Ajak Masyarakat Berolahraga Setiap Minggu Pagi di Lapangan Astaka

Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, wajib mendahulukan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.

"Apabila tetap melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000," tegas Kompol Budiono Saputro mengakhiri. (ZUL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X