Kasat Lantas berharap kepada masyarakat pengguna jalan yang melintas di perlintasan Kereta Api (KA) sebidang tanpa palang pintu, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Baca Juga: Dispora Sumut Ajak Masyarakat Berolahraga Setiap Minggu Pagi di Lapangan Astaka
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, wajib mendahulukan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.
"Apabila tetap melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000," tegas Kompol Budiono Saputro mengakhiri. (ZUL)