Realitasonline.id - Binjai | Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Satgas SIRI menangkap terpidana kasus korupsi realisasi anggaran Dinas Perhubungan Kota Binjai, JP, semalam. Juanda yang merupakan buron itu disebut telah merugikan negara sebesar Rp388 juta lebih.
Terpidana kasus korupsi tersebut diserahkan oleh Satgas SIRI JAM Intel kepada tim Kejaksaan Negeri Binjai dengan dilengkapi Berita Acara serah terima.
Selanjutnya JP akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Binjai dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II Kota Binjai.
"Bersama ini dengan hormat kami laporkan bahwa pada hari ini Selasa 30 Juli 2024 pukul 18.00 WIB, bertempat di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerja sama dengan tim intel Kejari Binjai berhasil mengamankan DPO atas nama JP," kata tim Satgas SIRI.
Diketahui kasus tersebut berdasarkan kutusan MA Nomor 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023. Dalam keputusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa Juanda Prastowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.
Adapun korupsi yang dilakukannya terkait pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas TA 2019. Terdakwa tersebut dipidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp353 juta lebih atau kurungan satu bulan dan harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang.