Realitasonline.id - Pematangsiantar | Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Kota Pematangsiantar diluncurkan di ruang Sisingamangaraja Lantai 5 KPw BI Pematangsiantar, Jalan Adam Malik, Rabu (6/8/2024).
Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani mengatakan, demi mendukung percepatan digitalisasi, telah diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsianțar Nomor 06 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan KKPD untuk melaksanakan anggaran dan belanja daerah.
"Ini inovasi Pemko Pematangsiantar untuk terus mengembangkan elektronifikasi atau pembayaran nontunai," katanya.
Baca Juga: Pemko Medan Raih Penghargaan Sebagai Pemerintah Daerah dengan Implementasi KKPD Terbaik 2023
Kepala Cabang Bank Sumut Pematangsiantar Suhardi Sembiring, mengucapkan terima kasih telah diberi kesempatan kepada PT Bank Sumut untuk menerbitkan KKPD Kota Pematangsiantar.
Suhardi menyebut, dari 34 OPD yang ada di lingkungan Pemko Pematangsiantar, pihaknya terlebih dahulu menyerahkan KKPD kepada 15 OPD. Selebihnya, yakni 19 OPD lagi, masih dalam proses.
Selain Suhardi, Kepala KPw BI Pematangsiantar Muqorobin menyambut baik peluncuran KKPD Kota Pematangsiantar.
Baca Juga: Bobby Nasution Minta Seluruh Perangkat Daerah Masifkan Penggunaan KKPD
Muqorobin mengatakan, di era digitalisasi sekarang ini, sistem pembayaran berubah total, apalagi hampir semua orang telah menggunakan handphone.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Arry S Sembiring mengatakan Pemko Pematangsiantar bekerjasama dengan Bank Sumut dalam penggunaan KKPD.
Baca Juga: Bobby Nasution Minta Seluruh Perangkat Daerah Masifkan Penggunaan KKPD
KKPD dapat digunakan untuk belanja jasa di OPD masing-masing, sehingga akan mempercepat penggunaan APBD dan selanjutnya mempercepat pembangunan. (RH)