"Maka, dengan telah diperiksa 100 saksi dan dihadirkannya alat bukti lainya. Secara tegas LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai Tersangka dalam kasus PPPK Langkat," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.
LBH Medan juga meminta Polda Sumut untuk menetapkan tersangka intelektual lainnya.
"Apabila hal ini tidak dilakukan Polda Sumut maka patut diduga kuat jika Polda Sumut melindungi Pejabat Langkat dalam Permasalahan PPPK Langkat dan membuat preseden buruk penegakkan hukum di Sumatera Utara," pungkas Irvan. (IP)