Realitasonline.id | PADANGSIDIMPUAN - Satpol PP Kota Padangsidimpuan sekarang ini semakin gencar membasmi Penyakit Masyarkat (Pekat) yang sudah meresahkan masyakat kota ini.
Satpol PP berupaya menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kali ini, dua lokasi yang dicurigai dijadikan tempat mesum masing-masing di daerah Jalan Baru Ny Pass Kelurahan Pudun Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Baca Juga: Desa Negara Juara 1 Lomba Nyanyi Mars Deli Serdang, Pak Kades Bangga
Satu lagi di Bukit Simarsayang Kelurahan Bonan Dolok Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan yang disasar petugas Satpol PP dari tim penegakan Perda, Jumat (16/8/2024).
Dalam kegiatan tersebut, tim Satpol PP mendatangi puluhan pondok tertutup terpal biru, karena dicurigai dijadikan tempat perbuatan asusila, minum-minuman keras bahkan dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Karena masih adanya pondok-pondok tertutup yang melebihi 30 cm, petugas terpaksa melakukan pembongkaran dan memberikan pembinaan, serta himbauan kepada pemilik pondok, agar mematuhi aturan dan tidak menjadikan tempatnya untuk berbuat mesum atau amoral.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis mengatakan kegiatan tugas ini akan dilaksanakan oleh Satpol PP secara berkesinambungan untuk menjaga Kota Padangsidimpuan tetap aman, nyaman dan kondusif karena sebentar lagi akan ada perhelatan akbar Pemilukada Serentak di seluruh Indonesia.
"Kami tidak akan berhenti dalam menegakkan aturan untuk memberangus tempat-tempat mesum. Ini perintah Bapak Pj. Wali Kota Timur Tumanggor," ujar Zulkifli Lubis. (RI)