Selanjutnya, Erwin menambahkan, Paslon Bupati/Wakil Bupati Batu Bara yang telah memenuhi syarat minimal dukungan baik berdasarkan perolehan kursi atau perolehan suara sah harus mendaftar ke KPU Kabupaten Batu Bara pada 27 hingga 29 Agustus 2024. (GS)