296 Kades Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati Deli Serdang Pesankan Hal Penting ini

photo author
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 10:27 WIB
Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman menekankan, program-program yang menjadi amanat Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) bisa dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman menekankan, program-program yang menjadi amanat Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) bisa dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Realitasonline.id - Deli Serdang | Sebanyak 296 kepala desa (Kades) menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan yang diserahkan Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman di Graha Bhineka Perkasa Jaya Kabupaten Deli Serdang, Jumat (4/10/2024).

Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang sebelumnya enam tahun dari 2022 sampai 2028 menjadi delapan tahun dari 2022-2030 tersebut sesuai Undang-Undang (UU) No.3 Tahun 2024.

"Kepada para kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap dengan tambahan waktu ini para kepala desa bisa terus berinovasi dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan desa yang lebih mandiri dan sejahtera," harap Pj Bupati.

 

Baca Juga: Sosialisasi Lingkungan, Kadis Kesehatan Batu Bara Deni Ajak Kolaborasi Demi Keberlanjutan Lingkungan Hidup

Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman berpesan, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pemindahan masyarakat, perlu dipahami pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa sesuai kepentingan masyarakat.

"Perencanaan pembangunan desa harus selaras dengan program pemerintah daerah dan pusat, khususnya dalam menjawab kebutuhan yang saat ini sedang diprioritaskan, yakni program pengentasan kemiskinan ekstrem, pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting, penguatan ketahanan pangan serta peningkatan perekonomian masyarakat," pesan Pj Bupati.

Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman menekankan, program-program yang menjadi amanat Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) bisa dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

 

Baca Juga: Temui Kapolres, Pengurus PSMTI Padangsidimpuan Paparkan Berbagai Program

"Semua ini harus dirumuskan melalui perencanaan yang tepat sasaran dan dilaksanakan secara transparansi serta akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan keuangan desa yang baik akan menjadi kunci bagi terwujudnya desa yang mandiri dan sejahtera," kata Pj Bupati.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), M Ari Mulyawan S SH MAP dalam laporannya menyampaikan, Kabupaten Deli Serdang memiliki 34 kades hasil pemilihan tahun 2022-2028 yang dilantik, pada 20 Mei 2022. Para kades tersebut berhak untuk mendapat perpanjangan masa jabatan sesuai dengan UU No.3 Tahun 2024.

"Namun dapat disampaikan, ada delapan kepala desa yang tidak bisa diperpanjang masa jabatannya, antara lain tujuh kepala desa yang telah meninggal dunia dan satu kepala desa yang sudah diberhentikan karena telah melanggar larangan sebagai kepala desa, sehingga saat ini perpanjangan diberikan kepada 296 kepala desa," rinci Plt Kadis PMD.

Dijelaskan lagi, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sebelumnya telah melaksanakan pengukuhan terhadap 73 kades periode 2018-2024 yang habis masa jabatannya pada 13 Februari 2024, dan sudah dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji pengukuhan kades, pada Rabu 5 Mei 2024 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X