296 Kades Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati Deli Serdang Pesankan Hal Penting ini

photo author
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 10:27 WIB
Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman menekankan, program-program yang menjadi amanat Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) bisa dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman menekankan, program-program yang menjadi amanat Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) bisa dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Sehingga, masa jabatan kades di Kabupaten Deli Serdang, yakni 73 kades dengan masa jabatan 13 Februari 2018 sampai 13 Februari 2026 dan dari 296 kades dengan masa jabatan 20 Mei 2022 sampai 20 Mei 2030 terdapat 11 kades yang diisi dengan pejabat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

 

Baca Juga: Temui Kapolres, Pengurus PSMTI Padangsidimpuan Paparkan Berbagai Program

"Seluruh kepala desa di Kabupaten Deli Serdang sudah diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun, dan ini menjadi kenangan yang manis untuk para kepala desa di Kabupaten Deli Serdang karena semua kepala desa yang diperpanjang langsung ditandatangani Bapak PJ Bupati Deli Serdang," ucap Plt Kadis PMD.

Hadir pula pada penyerahan SK tersebut, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, Dr Drs Citra Efendi Capah MSP; para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lainnya.(HZ)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X