Bawaslu Humbahas Angkat Bicara Terkait Adanya Paslon Bupati yang Terancam Diskualifikasi

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 16:10 WIB
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri Wesly Pasaribu. (Realitasonline.id/ Dok)
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri Wesly Pasaribu. (Realitasonline.id/ Dok)

Realitasonline.id - Humbahas | Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Henri Wesly Pasaribu membantah ada memberikan keterangan pasangan calon (Paslon) nomor 3, Dr Oloan Paniaran Nababan - Junita Rebeka Marbun akan didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada.

Henri menjelaskan, pada saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu bersama Tim Centra Gakumdu, Senin (25/11/2034) malam, tidak satu pun dari mereka yang memberikan pernyataan bahwa Paslon nomor 3 terancam didiskualifikasi karena kasus dugaan money politik yang sedang mereka tangani saat ini.

Ditegaskannya, Bawaslu Humbahas juga tidak pernah menyebutkan bahwa ketiga tersangka berinisial RN, AP dan RH yang diduga terlibat praktik money politik, merupakan tim sukses Paslon nomor 3.

 

Baca Juga: Sosialisasikan Reksadana dan QLola, BRI BO Medan Putri Hijau Gelar Gathering Nasabah

 

Namun kata Henri, pada saat dilakukan penggeledahan, tim dari centra Gakumdu ada menemukan gambar atau stiker Paslon nomor 3. Yang artinya, ketiga tersangka belum bisa dipastikan sebagai tim sukses nomor 3 atau tidak.

"Saya perlu tegaskan, bahwa kami tidak ada menyampaikan hal demikian. Kami juga tidak ada menyebut bahwa ketiga tersangka merupakan tim dari Paslon nomor 3. Karena ini masih tahap penyidikan sehingga masih perlu pendalaman apakah memang mereka benar tim nomor 3 atau tidak. Jadi ini perlu kami sampaikan supaya informasinya berimbang dan tidak sepihak," kata Henri ketika dihubungi wartawan, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga: Layak Diburu! Ini Dia 10 Deretan Motor 2-tak yang Pernah Populer di Eranya, Salah Satunya Nomor 1 yang Paling Diburu

Dia mengungkapkan, pada saat itu mereka hanya menjelaskan, bahwa apabila ada ditemukan ada bukti-bukti yang kuat untuk menyeret ketiga tersangka, maka prosesnya akan berlanjut. Sebaliknya, apabila memang tidak terbukti, maka kasus itu akan dihentikan. Artinya kasus itu masih membutuhkan proses panjang, dan tidak langsung mengarah ke diskualifikasi.

"Masih sangat jauh dari situ (diskualifikasi). Tapi memang kalau ada bukti yang kuat, harus ditindaklanjuti. Tapi bukan langsung mendiskualifikasi. Semua ada tahapan dan prosedurnya," ucapnya.

Baca Juga: Buat Ketawa ! Anak SD di Lumajang ini Buktikan Pada Gurunya bahwa Ada Sapi Makan Martabak

 

Lanjut Henri lagi, sesuai dengan penelusuran mereka, oknum wartawan yang menyebarkan link berita berjudul "Oloan - Rebeka Didiskualifikasi, 3 Orang Diduga Timnya OTT Money Politik Ratusan Juta" itu tidak ada hadir dalam pertemuan tersebut. Sehingga keakuratan beritanya layak dipertanyakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X