Ketua Umum Horas Bangso Batak Minta KPU dan Bawaslu Kota Binjai Segera Mengumumkan Paslon

photo author
- Rabu, 4 Desember 2024 | 23:13 WIB
Ketua Umum Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul  (Realitasonline.id/Dok)
Ketua Umum Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul (Realitasonline.id/Dok)


Realitasonline.id - Binjai | Ketua Umum Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul SH MH minta pihak KPU Dan Bawaslu Kota Binjai segera mengumumkan Paslon (pasangan calon) yang diduga melakukan pelanggaran pilkada.

Lamsiang Sitompul SH MH selaku Ketua Umum Horas Bangso Batak menghubungi media ini melalui via Whatsapp pada hari Rabu (4/12/2024) pada pukul 15.26 wib dari Jakarta menegaskan, pihak KPU dan Bawaslu Binjai, harus mengambil sikap tegas.

Karena, lanjut terang Lamsiang Sitompul SH MH, hal itu tanggung jawab pihak KPU dan Bawaslu, agar masyarakat banyak dapat mengetahui Paslon mana yang telah melanggar.

Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Taput Meningkat, Begini Kata Bawaslu

Lamsiang Sitompul SH MH menjelaskan lagi, surat laporan kedua Lembaga LSM tersebut harus di balas dan harus transparan, agar tidak merugikan kedua pihak.

" Agar Pilkada yang dilakukan secara serantak benar-benar terlaksana dengan jujur, adil dan tidak boleh pihak sana sini, agar benar-benar demokrasi," ucapnya.

Baca Juga: Paslon Urut 1 Poltak - Anugerah Dilaporkan, Bawaslu Toba : Besok Kesimpulannya Apakah Terbukti Lakukan Pelanggaran Pilkada

Apa bila tidak ada tanggapan dari Ketua KPU Dan Ketua Bawaslu Kota Binjai Sumatra Utara, kami siap mengadukan ke KPU RI dan Bawaslu RI, Serta DKPP dan DPRD RI, agar dapat di sidangkan tegas Ketua Umum Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul SH MH. (ND)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X