Paslon Pilkada Toba Poltak - Anugerah Resmi Sampaikan Surat Perselisihan Pilkada ke MK

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Minggu, 8 Desember 2024 | 15:08 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum Toba (Realitasonline.id/Dok)
Kantor Komisi Pemilihan Umum Toba (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Toba | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba (KPU) Toba membenarkan bahwa Paslon nomor urut (1), Poltak - Anugerah telah menyampaikan surat perselisihan hasil pilkada Toba 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Toba, Sugar Sibarani menyampaikan, perselisihan hasil pilkada di Toba tahun 2024 telah disampaikan Paslon nomor urut 1, ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat kemarin, (6/12/24) melalui pengajuan permohonan elektronik (e - BP3).

"Sampai saat ini, yang kita ketahui masih sebatas registrasi dari pihak MK sekaitan permohonan mereka," ujarnya, Sabtu (7/12/24).

Baca Juga: Paslon Bupati Madina Harun Mustafa Nasution - Ichwan Husein Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK, Ketua DPD KAI Sumut Bilang Begini

Lanjut dia, sementara untuk poin - poin permohonan yang disampaikan terkait pelaksanaan pilkada kemarin, sampai hari ini kita belum bisa memastikan, karena masih tahap registrasi dari MK.

"Untuk pengajuan dari perselisihan masih berproses dan ada beberapa tahapan yang dilakukan sebelum sampai ke tahap persidangan yang dilaksanakan oleh MK nantinya," sambung Sugar.

Sugar berharap, agar masyarakat Toba bisa bersabar menunggu tahapan dari MK untuk perkembangan perselisihan, sesuai tahapan - tahapan yang dilaksanakan oleh MK sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan asumsi - asumsi yang bias.

Baca Juga: KPUD Toba Siap Manakala Ada Paslon Tempuh Jalur MK Usai Penetapan Hasil Penghitungan Suara

"Secara pasti KPU Toba siap untuk setiap tahapan hingga memungkinkan untuk persidangan dilaksanakan. Karena mereka (Paslon nomor urut 1) memiliki hak atas itu," tandasnya. (MS )

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X