Razia Gabungan di Padangsidimpuan 6 Pengendara Diberi Teguran, Rp9 Juta Lebih Pajak Terkumpul

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Minggu, 8 Desember 2024 | 15:49 WIB
Tim gabungan terdiri dari Sat Lantas Polres Padangsidimpuan, TNI, UPT Samsat Padangsidimpuan dan Jasa Raharja Padangsidimpuan menggelar razia gabungan di Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan (,Realitasonline.id/Riswandy)
Tim gabungan terdiri dari Sat Lantas Polres Padangsidimpuan, TNI, UPT Samsat Padangsidimpuan dan Jasa Raharja Padangsidimpuan menggelar razia gabungan di Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan (,Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Tim gabungan terdiri dari Sat Lantas Polres Padangsidimpuan, TNI, UPT Samsat Padangsidimpuan dan Jasa Raharja Padangsidimpuan menggelar razia gabungan di Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan, Jumat (6/12/2024).

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menilang sedikitnya 9 kendaraan, baik roda 2 maupun kenderaan roda 4 dan memberi teguran kepada 6 pengemudi kenderaan.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan memberhentikan sejumlah kendaraan, baik roda dua maupun roda empat dan para pengendara diminta menunjukkan surat-surat berkendara, seperti SIM, STNK dan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke 59, Rutan Kelas IIB Pangkalan Berandan Gelar Razia Gabungan

Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan, AKP Rianto Polman, menjelaskan, razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kepatuhan berlalu lintas.

“ Petugas juga memberikan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm serta memeriksa kelengkapan pajak kendaraan. Jika ditemukan pajak yang telah mati, pengendara diarahkan untuk segera melunasinya, ” ujarnya.

Selain tindakan hukum, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap patuh terhadap aturan lalu lintas, untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Camat Medan Selayang Razia Gabungan Tertibkan Kos-kosan dan Kafe

" Pesan ini penting, agar para pengendara lebih disiplin dalam berlalu lintas guna meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Padangsidimpuan," tambah AKP Rianto.

Sementara itu, Kepala PPD BP2RD Provinsi Sumatera Utara UPT Kota Padangsidimpuan, Abdullah Afifuddin Lubis, MAP, mengungkapkan, razia ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga menggugah kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak.

" Kami berharap masyarakat dapat melengkapi dokumen kendaraan mereka sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di perjalanan, " katanya.

Baca Juga: Razia Gabungan, Polantas Temukan 35 Kasus Pelanggaran

Ia menyebutkan, dalam razia yang dilakukan ini, BP2RD Provinsi Sumatera Utara UPT Kota Padangsidimpuan, mencatat pembayaran pajak kendaraan roda empat sebesar Rp9.893.528 dan mengeluarkan enam surat teguran.

" Secara keseluruhan, situasi selama razia berlangsung aman, lancar, dan kondusif, menunjukkan efektivitas sinergi antara instansi yang terlibat dalam menjaga ketertiban berlalu lintas di Kota Padangsidimpuan, " terangnya. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X