Peringatan Hari Bela Negara ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2006. Peringatan ini memiliki beberapa tujuan, di antaranya: mengenang perjuangan dan pengorbanan para pahlawan; menguatkan keyakinan atas pentingnya persatuan, semangat pantang menyerah, kebersamaan, dan gotong royong dan membangkitkan semangat kebangsaan dan kesadaran akan pentingnya kesiapan dalam menghadapi potensi ancaman.