Proyek Jembatan Desa Pematang Menyebrang ke Tahun 2025, Kadis PMD Labura : Kembalikan Anggarannya ke Kas Desa

photo author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 21:46 WIB
Proyek jembatan tahun anggaran 2024 di Desa Pematang Labura yang tak rampung juga di tahun 2025. (Realitasonline.id/Dok)
Proyek jembatan tahun anggaran 2024 di Desa Pematang Labura yang tak rampung juga di tahun 2025. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - LABURA | Pembangunan jembatan di Desa Pematang Kecamatan Na IX yang bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2024 hingga akhir Januari 2025 belum rampung juga.

Hal itu mengundang tanggapan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Labura M NurLubis, Sabtu 1/2/2025. 

Pada pemberitaan sebelumnya, proyek tersebut tak selesai dikerjakan di tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Kacau! Sudah Berganti Tahun Pembangunan Jembatan di Desa Pematang Tahun 2024 Tak Kunjung Selesai

Kuat dugaan kegiatan fisik dari dana desa ini sudah dicairkan 100 % mengingat tahun anggaran 2024 sudah berakhir.

Selain itu pengerjaan proyek ini pun kuat dugaan asal jadi dan terkesan kualitasnya buruk karena dikerjakan dengan terburu-buru mengingat waktu yang sudah melewati tahun anggaran 2024.

Menanggap persoalan itu Kepala Dinas PMD M Nur Lubis mengatakan kegiatan APBDes 2024 harus selesai dilaksanakan di akhir tahun.

Pekerjaan fisik yang tidak selesai di akhir tahun anggaran dananya harus dikembalikan atau Silpa sebagaimana yang diatur dalam regulasi.

Baca Juga: 3 Remaja Asal Abdya dan Banda Aceh Kandas di Tangan Polisi Gegara Kedapatan Narkoba

”Bila mengacu kepada aturan, pekerjaan fisik yang tidak selesai di akhir tahun anggaran dananya agar dikembalikan ke kas Desa, karena itu kegiatan tahun anggaran 2024 aturannya seperti itu ya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).

Dinas PMD hanya menghimbau kepada seluruh Kepala desa (Kades) agar menyampaikan seluruh kegiatan anggaran APBDes tahun 2024.

Baca Juga: Negara Rugi Hampir Rp3 Miliar, Mantan Pejabat Diskominfo Taput Pesakitan Dugaan Korupsi Provider Internet

Kades diberi waktu sampai akhir Januari untuk menyerahkan SPj terkait pekerjaan fisik yang tidak selesai dikerjakan. Selanjutnya Inspektorat yang akan memeriksa kegiatan tersebut.

"Saat ini proyek tersebut tinggal proses peninggian badan jembatan, tugas kami hanya sebatas memberi himbauan Kepala Desa, untuk selanjutnya Inpektorat tapi saya belum tau apakah mereka sudah turun apa belum," jelasnya. (YS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X