Realitasonline.id - TAPUT | DPRD Taput (Tapanuli Utara) akan menggelar paripurna agenda pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih JTP DENS.
Sekretariat DPRD (Sekwan) telah melayangkan undangan kepada keseluruhan pimpinan dan anggota dewan Tapanuli Utara, ujar Sekwan Tohom Silaban lewat Kabag Umum dan Keuangan Despin Butarbutar.
Despin Butarbutar yang didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Juita Nainggolan mengatakan hal itu kepada Realitasonline,id pada Jumat 7/2/2025.
Surat undangan bernomor 400.7.28/10.1.1/II/2025, sebagai menindaklanjuti surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia: Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 04 Pebruari tentang penetapan Pasangan Calon Terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada serentak 2024 pasca pembacaan putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi (4-5 Pebruari 2025).
Paripurna digelar Senin 10 Pebruari 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Tarutung, ujar Despin.
Baca Juga: KIP Bireuen Tetapkan H Mukhlis dan Razuardi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pemilihan 2024
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati kepada DPRD Taput.
Penyerahan itu dilakukan selepas pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni Jonius Taripar dan Deni Parlindunga.
Guna menyikapi surat keputusan KPU Kabupaten Taput, DPRD Taput akan melaksanakan rapat paripurna dijadualkan Senin(10/2/2025). (MN)